topmetro.news – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI hingga saat ini, belum menetapkan dan memutuskan berapa besaran kenaikan tarif angkutan darat seperti angkutan kota (Angkot) dan bus serta angkutan yang lain.
Hal itu, disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Supriyanto kepada wartawan, Rabu (7/9). Ia menjelaskan pihaknya menunggu regulasi dari Kemenhub untuk menetapkan penyesuaian tarif angkutan darat di Sumut ini.
“Sudah saya coba hubungi (Kemenhub), belum ada ketentuan harga. Ini belum ada tentu, provinsi buat angka sendiri soal tarif. Nanti menyalahi takut kita, jadi kita menunggu regulasi dari Kemenhub. Ini selalu kita kontak,” jelas Supriyanto.
Supriyanto mengungkapkan seharusnya, pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) secara update dan cepat juga ditetapkan regulasi penyesuaian tarif angkutan darat oleh Kemenhub bersamaan Organda Pusat.
“Harusnya update, hari naik (harga BBM) ini, malamnya harus keluar (besaran tarif). Supaya tidak terjadi gejolak. Tapi, tingkat pusat belum ada rekomendasi,” sebut Supriyanto.
Lebih lanjut
Ia menjelaskan belum ada kesepakatan besaran kenaikan tarif angkutan darat. Dimana, Kemenhub mengajukan 15 hingga 20 persen. Sedangkan, Organda Pusat 25 hingga 30 persen.
“Kita tetap aturan dari pusat kita ikuti, Kalau sudah ada penetapan baru kita bisa menetapkan di provinsi. Kalau tarif, (ditetapkan) Pergub. Ini kita memberikan tanggapan,” jelas Supriyanto.
Supriyanto mengatakan untuk kenaikan tarif angkot di Kota Medan sebesar 30 persen. Hal itu, merupakan inisiatif dari Organda Medan. Tanpa, ada persetujuan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
“Tarif naik 30 persen itu, Organda Medan. Tidak boleh tiru itu. Tidak boleh menetapkan kenaikan tarif (tanpa persetujuan pemerintah setempat). Kalau di Kota Medan, harus Wali Kota di Pemko Medan yang tetapkan,” ujar Supriyanto.
Supriyanto meminta kepada perusahaan bus dan angkot untuk tidak mengambil keputusan sendiri dengan menaikan tarif. Karena, harus mengikuti keputusan bersama antara Kemenhub dan Organda Pusat. Keputusan itu, menjadi rujukan penyesuaian tarif tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Kita mengeluarkan, tapi pusat belum, lucu juga. Kami memohon secepatnya, karena akan menjadi permasalahan besar. Kami mendesak Kemenhub untuk segera mengeluarkan keputusan dengan Organda pusat. Yang resmi itu, Organda Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tandas Supriyanto.
Penulis | Erris