DPO Curas Ditangkap di Kandang Lembu, Polisi Amankan Sabu 3,92 Gram

topmetro.news, Sergai – Seorang pria berinisial H alias B (28), warga Dusun II Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap aparat Polsek Perbaungan saat bersembunyi di sebuah kandang lembu, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Tri Pranata Purba. Tersangka diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada April 2025 di area PTPN IV Kebun Adolina.

Saat diamankan di Dusun I Desa Sennah, tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Namun petugas berhasil mengendalikannya dan melakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana tersangka. Yang bersangkutan mengakui barang tersebut miliknya,” ujar Iptu Tri Pranata Purba.

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga plastik klip berisi sabu seberat 3,92 gram, dua bungkus plastik kosong, satu pipet sekop, serta uang tunai Rp90.000 yang diduga hasil transaksi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial ‘Pakcik’ di wilayah Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi. Namun saat dilakukan pengembangan, pemasok tersebut belum berhasil ditemukan.

Selain kasus narkotika, tersangka juga mengakui keterlibatannya dalam perusakan CCTV berdasarkan laporan polisi tertanggal 23 Januari 2026.

Dalam kasus sebelumnya, tersangka bersama rekannya diduga melakukan pencurian buah sawit dengan kekerasan di Kebun Adolina. Saat itu, pelaku mengancam petugas keamanan menggunakan parang untuk membuka portal, sebelum membawa kabur 37 tandan sawit dengan kerugian mencapai Rp3,4 juta.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu LB Manullang membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Perbaungan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

reporter | Agus

Related posts

Leave a Comment