‎Tepati Waktu, Pemkab Taput Serahkan LKPD Unaudited TA 2025 ke BPK RI Sumut

topmetro.news, Medan – Pemkab Tapanuli Utara secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, di Auditorium Gedung BPK RI Perwakilan Sumut, Medan, Senin (30/3/2026).

Kepatuhan

Penyerahan LKPD ini merupakan wujud kepatuhan Pemkab Tapanuli Utara terhadap amanat UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan.

‎Respon Cepat

Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang dalam sambutannya menekankan pentingnya respons cepat dari pemerintah daerah terhadap hasil pemeriksaan. Pihaknya mencatat adanya sejumlah indikasi permasalahan yang ditemukan selama Pemeriksaan Interim (pendahuluan).

Senada dengan hal tersebut, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang turut hadir dalam acara tersebut memberikan dorongan moril kepada seluruh kepala daerah. Gubernur berharap seluruh pemkab/pemko di wilayah Sumatera Utara dapat mempertahankan serta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai standar tertinggi kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.

Penyerahan LKPD kali ini dilakukan secara serentak bersama beberapa daerah lainnya, di antaranya Pemprov Sumut, Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Gunungsitoli, Pemko Tanjungbalai, dan Pemko Medan.

‎​Melalui penyerahan ini, Pemkab Taput berkomitmen untuk terus bersikap kooperatif selama proses audit terperinci berlangsung, demi mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan bermanfaat bagi pembangunan di Tapanuli Utara.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment