topmetro.news, Medan – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan terus didorong melalui pembenahan sistem perpajakan. Anggota DPRD Medan dr Faisal Arbie, mengusulkan penerapan sistem pajak berbasis digital guna menekan potensi kebocoran penerimaan daerah.
Menurut Faisal, selama ini penggunaan sistem manual dalam pengelolaan pajak dinilai membuka celah ketidaksesuaian laporan dari wajib pajak. Hal tersebut berpotensi menyebabkan tidak optimalnya penerimaan PAD dari berbagai sektor.
“Digitalisasi menjadi langkah strategis untuk memastikan transparansi dan akurasi pelaporan pajak. Dengan sistem ini, potensi kebocoran dapat ditekan dan penerimaan daerah bisa meningkat signifikan,” ujarnya usai rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan telah menyepakati rencana penganggaran untuk mendukung implementasi sistem pajak digital dalam KUA-PPAS Perubahan APBD 2026. Implementasi tersebut ditargetkan mulai berjalan pada 2027.
Ada pun sistem yang akan diterapkan mencakup e-Filing untuk pelaporan pajak, e-Payment untuk pembayaran, e-SPT, serta sistem administrasi perpajakan berbasis online.
Faisal mengungkapkan, sejumlah sektor yang dinilai memiliki potensi besar namun belum tergarap optimal antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, air bawah tanah, dan parkir.
“Sistem self-assessment yang selama ini digunakan memberi ruang bagi wajib pajak untuk melaporkan sendiri kewajibannya. Ini tentu memiliki risiko manipulasi jika tidak diawasi dengan baik,” katanya.
Dengan pembaruan sistem tersebut, Faisal optimistis kontribusi sektor-sektor unggulan dapat meningkat dan mendorong PAD Kota Medan mencapai target Rp5 triliun, dari posisi saat ini yang masih sekitar Rp3 triliun.
Selain mendorong digitalisasi, DPRD Medan juga akan melakukan pengawasan langsung melalui inspeksi ke sejumlah objek pajak strategis, seperti restoran, pusat perbelanjaan, dan area parkir.
Di sisi lain, Faisal turut menyoroti besarnya tunggakan pajak yang mencapai lebih dari Rp2 triliun sejak 1994. Ia meminta Bapenda mengambil langkah konkret, termasuk memberikan keringanan pembayaran agar tunggakan dapat segera ditagih.
“Kebijakan seperti cicilan dan insentif keringanan bisa menjadi solusi agar wajib pajak lebih kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya,” tutupnya.
reporter | Thamrin Samosir

