Ditolak Istri ‘Gituan’, Karyawan BUMN Perkosa Adik Ipar

TOPMETRO.NEWS – Hanya karena kesal dengan istri yang tidak mau melayani bersetubuh dengannya alasan sedang capek, seorang karyawan kebun milik BUMN nekat meniduri adik iparnya yang sedang tertidur.

Si pelaku perbuatan bejat tersebut yakni Syaputra (24), warga Dusun III Desa Pertapaan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya diringkus polisi Sabtu (23/09/2017), setelah korban melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi.

Korban sebut saja Bunga yang masih berusia 20 tahun adalah seorang gadis yang belum bekerja dan masih tinggal bersama orang tuanya di Dusun III Desa Pertapaan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai.

Menurut keterangan saksi korban kejadian tersebut bermula pada hari Senin (18/09/2017), tersangka ke rumah mertua ditemani istrinya yang masih sama-sama tinggal di Dusun III Desa Pertapaan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai.

Saat itu sang mertua meminta kepada tersangka dan istrinya untuk menemani korban tidur di rumahya, karena sang mertua akan pergi ke Pematang Siantar dan tidak pulang.

Malam harinya, tersangka bersama istrinyapun datang kerumah mertuanya untuk menemani sang adik ipar. Tersangka dan istripun malam itu tidur dikamar rumah mertua sedangkan korban Bunga tidur dikamarnya sendiri.

Sekira pukul 02:30 Wib tersangka Syaputra terbangun dari tidurnya dan langsung masuk ke dalam kamar korban lalu mematikan lampu di kamar korban.

Karena tiba-tiba kamar lampu mati dan gelap, korban terbangun. Saat itu korban Bunga terkejut ketika melihat ada seorang laki–laki yang sudah berada disebelahnya.

Tersangka yang melihat korban terbangun spontan langsung menutup mulut korban sambil mengancam korban akan dibunuh jika korban berteriak.

Karena takut korban tidak berani berbuat apa-apa. Tersangkpun membuka celana pendek yang dipakai oleh korban, namun ketika itu korban melakukan perlawanan dengan meronta dan menunjang perut pelaku. Karena korban memberontak tersangkapun langsung mencekik leher korban sambil terus membuka celananya, kemudian langsung memperkosa korban.

Selesai melakukan aksinya, pelaku kemudian memakai celananya dan menghidupkan kembali lampu yang ada di kamar korban lalu kembali pergi ke kamar tidurnya semula bersama istrinya yang telah tertidur pulas.

Merasa keberatan atas perbuatan abang iparnya keesokan harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolres Tebing Tinggi. Atas laporan korban tersebut personil SPKT Mapolres Tebing Tinggipun langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara tebing Tinggi untuk dilakukan visum.

Usai dilakukan Visum lapaoran SPKT Mapolres Tebing tinggi diteruskan ke Sat Reskrim Mapolres Tebing Tinggi. Berdasarkan laporan tersebut personil Sat Reskrim Mapolres Tebing Tinggi langsung menjemput tersangka Syaputra dikediamannya di Dusun III Desa Pertapaan Kecamatan Tebing tinggi Kabupaten Sergai.

Dalam pemeriksaan petugas, Syaputra mengakui akan perbuatannya dilakukan lantaran malam itu libidonya tidak terkontrol.

“Cemanalah pak, malam itu istri saya nggak mau saya ajak, katanya lagi capek, sementara saya lagi pengen,” ujar pelaku.

Kapolres Tebing tinggi, AKBP Ceceu Cahyati melalui Kasubag Humas, AKP MT Sagala membenarkan telah mengamankan tersangka yang memperkosa adik iparnya sendiri.

“Dan atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHPidana,” kata MT Sagala, Minggu (24/9/2017).(TM/Erwan)

Related posts

Leave a Comment