TOPMETRO.NEWS – Penanganan kawasan atau pemukiman kumuh di Kota Medan jangan hanya difokuskan pada pembangunan infrastruktur semata. Perlu juga aspek sosial termasuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Ini diungkapkan Deni Maulana Lubis ketika membacakan pemandangan umum Fraksi Persatuan Nasional (F-Pernas) DPRD Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Senin (25/9).
Ditambahkannya, pemenuhan akan kebutuhan prasarana dan sarana pemukiman, baik dari segi perumahan maupun kawasan pemukiman yang terjangkau dan layak huni belum sepenuhnya dapat disediakan. Baik itu oleh pemerintah maupun masyarakat.
Karena itulah, lanjutnya, F-Pernas menyambut baik langkah Pemko Medan yang telah mengajukan Ranperda ini. Beston mengingatkan tujuan Ranperda ini adalah untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya.
Sambungnya, F-Pernas mempertanyakan dimana saja 5 tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada Pasal 14 ayat 2. Selain itu juga seperti apa perencanaan Pemko Medan dalam mengatasi permukiman kumuh yang terdapat di daratan dan pinggir sungai.
“Pada Tahun Anggaran 2017, ada program perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar Rp12,53 miliar lebih, berapa persen pelaksanaan program ini dilaksanakan. Dimana saja lokasinya serta apa persyaratan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk perbaikan rumahnya? Mohon penjelasan,” tanya dia.
Dengan demikian, Deni, F-Pernas berharap Ranperda ini nantinya bisa menghasilkan Perda yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Medan. (TM-04)