TOPMETRO.NEWS – Partai politik (parpol) calon peserta pemilu serentak 2019 diminta untuk segera berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota dalam rangka persiapan sosialisasi verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019. Dalam waktu dekat, KPU akan menggelar sosialisasi terkait rencana verifikasi parpol.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengungkapkan berdasarkan tahapan, jadwal dan program Pemilu 2019, pendaftaran parpol calon peserta akan dibuka pada 3-16 Oktober 2017.
Dalam masa itu DPP diminta menyerahkan softcopy terkait kepengurusan dan jumlah anggota. Sementara hardcopy syarat dukungan diserahkan ke KPU kabupaten/kota untuk diverifikasi faktual. Verifikasi faktual akan dilakukan KPU untuk memastikan kelengkapan persyaratan calon peserta Pemilu Serentak 2019.
Sebelum masa pendaftaran, KPU kata Mulia, akan melakukan sosialisasi ke parpol calon peserta. Terkait rencana sosialisasi ini, KPU Medan berkonsultasi ke KPU Sumut, Senin (25/9).
“Informasinya ada 73 parpol yang terdaftar di Kemenkumham. Masalahnya, 73 parpol ini teman-teman KPU Medan ini tidak mengetahui pengurus dan alamat kantornya. Karenanya kita minta pimpinan parpol segera berkoordinasi ke KPU kabupaten/kota karena akan dilakukan sosialisasi bagi para parpol calon peserta pemilu serentak 2019,” kata Mulia. (TM-11)