Dissenting Opinion, 2 Hakim PN Stabat Vonis Bebas Ketua FKPPI

topmetro.news, Langkat – Sidang beragendakan pembacaan putusan dalam Perkara Nomor: 15/Pid.B/2026/PN.Stb atas terdakwa Bambang alias Bembeng yang digelar di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Senin (4/5/2026), mengejutkan banyak pihak.

Pasalnya, para majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni, Ivan Hamonangan Sianipar (hakim ketua), Wan Ferry Fadli (hakim anggota), dan Cakra Tona Parhusip (hakim anggota), saling berbeda pendapat (dissenting opinion) atas vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa.

“Menyatakan, bahwa terdakwa Bambang alias Bembeng dinyatakan tidak terbukti bersalah, sebagaimana isi dakwaan dan tuntutan JPU sebelumnya,” ujar Ivan Hamonangan Sianipar, setelah berdiskusi dengan Wan Ferry Fadli dan Cakra Tona Parhusip.

Satu anggota majelis hakim yang berbeda pendapat atas putusan bebas kepada terdakwa adalah Cakra Tona Parhusip. Menurut hakim senior sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Stabat ini, terdakwa Bembeng dinyatakan bersalah dan harus ditahan, sebagaimana isi tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara. Apalagi, anggota FKPPI lainnya yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut, saat ini sedang menjalani masa hukuman di penjara (dalam berkas terpisah).

Kendati terjadi disenting opinion pada majelis hakim, vonis bebas yang dijatuhkan tidak mengubah hasil putusan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Tagor Mauli SH, Dandy Rizkian Tarigan SH, dan Arisyah Putra SH, menyatakan pikir-pikir atas vonis bebas atas terdakwa ketua ormas kepemudaan tersebut.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Langkat Yoyok Adi Syahputra, saat dikonfirmasi terkait vonis bebas yang diberikan dua majelis hakim kepada terdakwa Bambang alias Bembeng, menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan, yakni banding.

“Kita hargai vonis bebas majelis hakim meski terjadi dissenting opinion, terhadap terdakwa Bambang. Tapi, kita akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan atas vonis bebas tersebut,” ujarnya.

Berbeda

Vonis bebas yang dibacakan dua Majelis Hakim PN Stabat tersebut, berbeda dengan tuntutan yang didakwakan JPU. Dalam agenda persidangan pembacaan tuntutan dari JPU pada persidangan sebelumnya, Senin (13/4/2026) menyatakan, bahwa terdakwa Bambang alias Bembeng dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Menyatakan, terdakwa Bambang alias Bembeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan, atau di muka umum, dan dengan tenaga bersama, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 262 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan Pertama,” ujar JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang alias Bembeng dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangkan dengan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa,” ujar JPU membacakan isi tuntutannya.

Dalam tuntutan tersebut, JPU juga menetapkan barang bukti berupa 1 STNK asli mobil Pajero Sport warna hitam BK 1897 RO No Rangka: MMBGUKRI10GH03050, No Mesin: 4N15UBB2775 atas nama Syahrifuddin, beserta 1 unit mobil Pajero Sport warna hitam BK 1897 RO No Rangka: MMBGUKRI10GH03050, No Mesin: 4N15UBB2775 atas nama Syahrifuddin, agar dikembalikan kepada saksi Candra Kirana Keliat.

Sementara itu, JPU menuntut agar 1 unit mobil Toyota Avanza warna merah Maron tanpa nopol, dirampas untuk negara.

“Selain itu, barang bukti dua bilah senjata tajam jenis kelewang dengan panjang lebih kurang satu meter, satu buah flashdisk berisi tiga rekaman peristiwa tindak pidana pencurian dan atau pengrusakan, juga dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,” tutup JPU.

Isi Dakwaan

Sebagaimana diketahui, terdakwa Bembeng didakwa telah bersama sama dengan saksi I Edi Syahputra Ginting, saksi II Sahrul Gunawan, dan saksi III Cipta Sitepu (dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada Hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Dusun VII Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama, melakukan kekerasan/penganiayaan terhadap orang atau barang, mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka.

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan para saksi, membuat korban bernama Boby Ramenta (23) mengalami luka-luka akibat kekerasan benda tajam. Hal ini berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 100.3.11/16421/RSUD Djoelham/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang memeriksa yakni dr Rizki Arviandi MKed(For) SpF, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr RM Djoelham Binjai.

Hasil pemeriksaan terhadap korban,dokter menemukan luka sayat pada punggung sisi kiri, punggung sisi kanan melintasi dari pertengahan belakang akibat kekerasan benda tajam. Dokter menemukan luka yang sudah dijahit pada punggung sisi kanan. Kemudian, ditemukan luka lecet pada lengan atas kanan dan sisi depan, luka lecet gores pada lengan bawah kanan sisi depan, serta punggung sisi kiri akibat kekerasan benda tumpul.

Selain itu, akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi I Edi Syahputra Ginting, saksi II Sahrul Gunawan, dan saksi III Cipta Sitepu (dituntut dalam berkas perkara terpisah), juga menyebabkan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar 8A/T BK 1897 RO, mengalami pecah pada kaca depan dan kaca samping kanan dan kiri.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment