Aniaya Bocah 4 Tahun, Ayah Tiri Kejam ini Diamankan Polres Langkat

topmetro.news, Langkat – Sat Reskrim Polres Langkat mengamankan seorang pria berinisial SPS (28) pelaku kekerasan terhadap bocah berusia 4 tahun di Desa Lau Tepu Kecamatan Salapian.

Pria yang diketahui merupakan ayah tiri korban ini, diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat atas perbuatan penganiayaan terhadap istri dan bocah balita tersebut.

Tidak menunggu lama, personel Sat Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku SPS.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan, pihaknya langsung melakukan gerak cepat. Mulai dari menerima laporan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga mengamankan terduga pelaku guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ES (30), ibu kandung korban, diketahui dugaan kekerasan terjadi saat korban belum ingin tidur meski malam sudah larut. Situasi tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga melakukan kekerasan terhadap ibu korban maupun anak korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan trauma sehingga membutuhkan penanganan medis dan pendampingan psikologis.

“Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan tuntas,” tegas Kasat Reskrim, Jumat (8/5/2026).

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menegaskan, bahwa Polres Langkat tidak memberikan ruang terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurut Kapolres, penanganan kasus tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap pelaku, namun juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologis secara maksimal.

“Setiap laporan masyarakat terkait kekerasan terhadap anak, akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan serius. Anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi bersama,” ujar Kapolres.

Selain melakukan proses hukum, Polres Langkat melalui Satgas Trauma Healing juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban, guna membantu memulihkan trauma dan mengembalikan rasa aman pada anak.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat demi melindungi korban.

Masyarakat turut diingatkan untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis apabila membutuhkan bantuan ataupun kehadiran pihak kepolisian dengan cepat.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment