topmetro.news, Medan – Tim kuasa hukum dari A.G.M & Partners angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan pencabulan anak yang menjerat Hanafi Als Napi di Polres Pelabuhan Belawan. Dalam press release resmi yang diterima wartawan, penasihat hukum menilai proses penangkapan hingga penahanan klien mereka sarat kejanggalan dan diduga melanggar prosedur hukum.
Kuasa hukum menyebut Hanafi ditangkap pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB sesaat setelah pulang melaut dan selesai menunaikan salat Jumat. Saat itu, Hanafi disebut hendak menemui anaknya setelah lama tidak bertemu akibat persoalan rumah tangga dengan pelapor yang merupakan istrinya sendiri.
Namun, menurut tim penasihat hukum, sebelum pertemuan itu terjadi, Hanafi lebih dulu diamankan aparat kepolisian tanpa adanya surat panggilan resmi.
“Penangkapan klien kami diduga tidak sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” tulis tim kuasa hukum Andre Gustiranda Manullang, SH., CPLA., CTA dalam keterangannya.
Tak hanya mempersoalkan prosedur penangkapan, pihak kuasa hukum juga mengungkap dugaan adanya intimidasi dan tekanan selama pemeriksaan berlangsung. Hanafi disebut diperiksa dari sore hingga dini hari dan dipaksa mengakui perbuatan yang menurut pengakuannya tidak pernah dilakukan.
Dalam press release tersebut, Hanafi mengaku sempat mendapat ancaman, kekerasan fisik, hingga dipaksa menandatangani surat pengakuan.
“Klien kami mengaku diancam ditembak, dipukul menggunakan kayu dan ditekan agar mengakui tuduhan,” ungkap mereka.
Selain itu, pihak keluarga disebut sempat kesulitan mengetahui keberadaan Hanafi selama dua hari pasca penangkapan. Kuasa hukum menilai kondisi tersebut menimbulkan dugaan pelanggaran hak-hak tersangka dalam proses hukum.
Sorotan lain diarahkan pada alat bukti yang digunakan penyidik. Salah satu bukti disebut berupa video anak berusia tiga tahun yang menunjuk bagian tubuh ayahnya. Menurut kuasa hukum, bukti tersebut dinilai lemah karena anak seusia itu dianggap belum mampu menjelaskan kronologi secara utuh dan konsisten.
Tak hanya itu, hasil visum yang menjadi alat bukti utama juga dipersoalkan. Tim penasihat hukum menyebut visum diterbitkan beberapa bulan setelah dugaan kejadian dan dilakukan oleh seorang bidan, bukan dokter forensik, yakni 3 bulan setelah peristiwa pidana.
“Hal ini menimbulkan keraguan terhadap validitas pembuktian dalam perkara tersebut,” tulis mereka.
Kuasa hukum juga menyebut sejumlah tetangga dan pihak keluarga memberikan keterangan berbeda dengan tuduhan pelapor. Mereka menilai pekerjaan Hanafi sebagai nelayan yang kerap melaut berhari-hari menjadi faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam penyidikan.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum dari Hanafi meminta aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan dan memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan dan berkeadilan seperti memeriksa juga para saksi-saksi dari Terlapor yang dapat memfaktakan Anafi telah 6 bulan lamanya tidak bertemu dengan Putri nya, jadi bagaimana mungkin dia dituduh melakukan tindak pidana itu 3 bulan yang lalu.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pelabuhan Belawan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dugaan intimidasi dan pelanggaran prosedur tersebut.
Penulis | sadam

