topmetro.news, Binjai – Dalam waktu sehari, Satres Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika, dan sekaligus mengamankan tiga terduga pelaku dari lokasi berbeda di wilayah Kota Binjai, Rabu (13/5/2026).
Tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing RG (26), AS alias Ucok (30) dan MA alias Beok (23).
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane menjelaskan, pengungkapan 3 kasus narkotika tersebut, bermula dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti pihaknya, melalui penyelidikan di lapangan.
“Seluruh informasi dari masyarakat langsung kami respon cepat. Tim melakukan penyelidikan hingga ketiga pelaku berhasil diamankan, berikut barang buktinya,” ujar AKP Ismail Pane.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RG (26) di Jalan Makalona Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, sekitar pukul 12.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,16 gram, yang disimpan dalam kotak rokok merek Magnum.
Selanjutnya, di tempat terpisah, petugas kembali mengamankan AS alias Ucok (30) di Jalan Kedondong Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 1 paket Sabu dengan berat Bruto 1,34 Gram.
Pada malam harinya sekitar pukul 23.50 WIB, Satres Narkoba kembali berhasil menangkap MA alias Beok (23) di Jalan Kesatria Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota. Dari pelaku ditemukan 8 butir pil Ekstasi terdiri dari 4 butir warna hijau seberat 1,47 gram, dan 4 butir warna kuning seberat 1,72 gram. Polisi juga mengamankan satu unit Honda Vario Tecno 160 CC BK 2478 RBO dan satu unit iPhone XR warna hitam.
“Ketiga tersangka kini dalam proses hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU RI No 1 tentang KUHP jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tandas AKP Ismail Pane.
Terpisah, Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai, serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi melalui layanan Call Center 110.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tegasnya.
reporter | Rudy Hartono

