Imigrasi Belawan Perkuat Pengawasan Orang Asing Melalui Sosialisasi Aplikasi APOA

topmetro.news, Belawan – Dalam upaya memperkuat pengawasan keimigrasian serta meningkatkan kepatuhan administrasi perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Selasa (19/5/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut diikuti oleh sejumlah perusahaan di wilayah kerja Imigrasi Belawan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dan menyediakan mess atau tempat tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Melalui kegiatan ini, petugas Imigrasi memberikan pemaparan secara langsung terkait tata cara penggunaan aplikasi APOA, mulai dari proses registrasi akun, penginputan data orang asing, hingga mekanisme pelaporan keberadaan WNA secara daring. Sosialisasi dilakukan sebagai bentuk edukasi agar perusahaan dapat memahami prosedur pelaporan secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penyampaian teknis penggunaan aplikasi, peserta juga diberikan pemahaman mengenai kewajiban hukum pelaporan orang asing sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemilik atau pengurus tempat penginapan maupun perusahaan wajib memberikan informasi dan data mengenai orang asing yang berada dalam pengawasannya.

Petugas turut menjelaskan konsekuensi hukum bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif dalam mendukung pengawasan orang asing yang lebih optimal dan terintegrasi.

“Pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan oleh petugas Imigrasi, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif dari perusahaan dan masyarakat. Dengan penggunaan aplikasi APOA, proses pelaporan diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa semangat “Imigrasi untuk Rakyat” menjadi wujud komitmen dalam menghadirkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang adaptif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Selama kegiatan berlangsung, peserta sosialisasi terlihat antusias mengikuti setiap sesi yang diberikan. Pihak perusahaan juga menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan penjelasan yang diberikan oleh petugas Imigrasi Belawan, khususnya terkait tata cara penggunaan aplikasi APOA dan kewajiban pelaporan keberadaan orang asing.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Melalui sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berharap seluruh perusahaan pengguna tenaga kerja asing semakin tertib administrasi serta patuh terhadap ketentuan keimigrasian demi mendukung pengawasan orang asing yang efektif dan terpadu.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment