topmetro.news, Langkat – Panitia Khusus (Pansus) Tanah DPRD Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan perkebunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian dan Perkebunan Langkat di ruang Banggar DPRD Langkat, Kamis (4/6/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Tanah DPRD Langkat Donny Setha, menemukan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BI di Besitang, belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Dalam rapat tersebut terungkap jika PT BI hanya mengantongi izin lokasi perkebunan dari Bupati Langkat pada 2018 silam, dan belum memenuhi syarat untuk mengelola usaha perkebunan.
“Dengan belum adanya HGU, bagaimana mungkin perusahaan perkebunan sudah melakukan penanaman? Berarti perkebunan tersebut ilegal,” ujar Donny.
Ditambahkan dia, selain tidak memiliki HGU, perusaan yang bergerak diperkebunan kelapa sawit ini juga tidak menjalankan aturan plasma sesuai aturan berlaku.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Pimanta Ginting menambahkan, kalau perusahaan perkebunan tidak memiliki izin tapi sudah beroperasi, maka sesuai Undang-undang Cipta Kerja, dapat diproses secara hukum.
“Ini perkebunan ilegal. Bisa dikenakan sanksi hukum sesuai UU Cipta Kerja. Jadi jangan main-main. Harus diselesaikan izin-izinnya. Karena ini menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Pimanta Ginting.
Dalam kesempatan yang sama, Kakan BPN Langkat Akhyar Sirajuddin mengaku, kalau PT BI sejauh ini belum tercatat memiliki HGU. “Sesuai data kami, memang PT BI belum memiliki HGU,” terangnya.
Sementara itu, Konsultan PT BI Syam Sumarno menjelaskan, pihaknya sudah melengkapi izin prinsip perusahaan dan masih terus berupaya untuk mendapatkan HGU dari BPN Langkat.
“Kami terus berupaya untuk mendapatkan HGU dari BPN, semoga bisa terealisasi,” ujarnya.
reporter | Rudy Hartono

