Dr Maruli Siahaan Minta Efisiensi Anggaran Kemenhum tak Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik

topmetro.news, Jakarta – Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum, Rabu (15/7/2026), di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta.

Rapat tersebut membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2025, termasuk evaluasi pelaksanaan anggaran, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta dampak kebijakan efisiensi anggaran terhadap penyelenggaraan layanan hukum kepada masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Dr Maruli Siahaan menyoroti kondisi anggaran Kementerian Hukum yang mengalami pemblokiran cukup signifikan. Dari pagu akhir sebesar sekitar Rp4,51 triliun, terdapat anggaran yang diblokir sekitar Rp1,43 triliun, sehingga anggaran efektif yang dapat digunakan hanya sekitar Rp3,08 triliun.

Dr Maruli mempertanyakan program dan layanan yang paling terdampak akibat pemblokiran anggaran tersebut serta meminta penjelasan mengenai langkah-langkah yang dilakukan kementerian agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Dari pagu akhir sekitar Rp4,51 triliun, terdapat anggaran yang diblokir sekitar Rp1,43 triliun, sehingga anggaran efektif hanya sekitar Rp3,08 triliun. Kami ingin mengetahui program atau layanan apa saja yang paling terdampak akibat pemblokiran tersebut,” ujar Maruli.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat.

Menurutnya, Kementerian Hukum harus memastikan bahwa layanan bantuan hukum, penyusunan regulasi, administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, maupun pelayanan hukum lainnya tetap berjalan secara optimal meskipun menghadapi keterbatasan anggaran.

“Bagaimana kementerian memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak menurunkan kualitas pelayanan hukum, bantuan hukum, penyusunan regulasi, maupun layanan administrasi hukum kepada masyarakat?” tanya Dr Maruli dalam forum rapat.

Dalam kesempatan tersebut, Dr Maruli juga menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan evaluasi bagi Kementerian Hukum.

Ia mendorong agar kementerian tidak hanya menyampaikan tingginya realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun tingkat penyerapan anggaran dari pagu efektif, tetapi juga secara terbuka menjelaskan dampak nyata dari pemblokiran anggaran terhadap kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, transparansi tersebut penting agar DPR RI dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap efektivitas pengelolaan anggaran sekaligus memastikan masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat keterbatasan fiskal.

Selain itu, Dr Maruli juga menyoroti pentingnya percepatan penyelesaian proses likuidasi dan pengalihan aset sebagai konsekuensi penataan kelembagaan pemerintah.

Ia menilai proses tersebut harus segera diselesaikan melalui rekonsiliasi yang komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

“Penyelesaian likuidasi dan pengalihan aset harus dipercepat melalui rekonsiliasi bersama agar proses pemisahan kementerian tidak menimbulkan aset bermasalah, duplikasi anggaran, maupun penurunan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” tegas legislator Dapil Sumu I ini.

Menurut Dr Maruli, pengelolaan keuangan negara harus tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas, sehingga setiap kebijakan penganggaran mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui Rapat Dengar Pendapat ini, Komisi XIII DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal tata kelola keuangan negara di lingkungan Kementerian Hukum agar setiap kebijakan anggaran tetap berpihak pada peningkatan kualitas pelayanan hukum, kepastian hukum, dan akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Di akhir rapat, Komisi XIII DPR RI melanjutkan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2025.

Rapat lanjutan tersebut menjadi bagian dari rangkaian fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI dalam mengevaluasi akuntabilitas pengelolaan keuangan negara pada seluruh mitra kerja. Melalui pembahasan tersebut, DPR RI memastikan setiap kementerian dan lembaga mengelola anggaran secara transparan, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment