topmetro.news, Binjai – Pemko Binjai dituding ‘tutup mata’ atas beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) Diskotek Samudera Selatan (SS) di Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai.
Padahal, THM Diskotek SS tersebut diduga mengalihfungsikan perizinan, dari usaha cafe, menjadi THM berupa Diskotek dan lokasi perdagangan minuman beralkohol (mikol) yang juga diduga tidak mengantongi izin perdagangan mikol.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kota Binjai Sumatera Utara, pun ‘buang badan’ ketika ditanya soal temuan dugaan ketidaksesuaian peruntukan izin usaha dan izin operasional THM tersebut.
Pasalnya, lokasi THM yang berulang kali dirazia dan mendapati dugaan peredaran narkotika jenis extasy itu, jelas menyimpang dari izin jenis usaha dan lokasi pertemuan sesuai surat permohonan perizinan yang dimohonkan.
Kepala Dinas PMP2TSP Binjai Bona Manuel Tarigan Sibero, seolah berdalih, bahwa pihaknya tidak punya kewenangan dalam pengawasan THM tersebut.
“Untuk pengawasan kegiatan usaha Samudera Selatan, berada pada Dinas Pariwisata,” ujar Bona kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Bona pun menguraikan proses kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan nama sebelumnya izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterapkan selama ini.
“Untuk proses PBG, dimulai dari pendaftaran, pemeriksaan berkas, peninjauan ke lapangan, perhitungan dan penetapan retribusi,” ujar Bona.
Temuan wartawan terhadap izin usaha dan PBG Samudera Selatan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan aktivitas yang berlangsung di lapangan.
Dalam dokumen perizinan berusaha, klasifikasi usaha tersebut menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai karaoke, rumah minum, atau kafe.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan, Samudera Selatan beroperasi layaknya sebuah THM berupa diskotek dengan musik berdentum, fasilitas disc jockey (DJ), sistem tata suara berdaya tinggi, pencahayaan (lighting), penjualan mikol, serta ruangan berpendingin udara.
Saat penggerebekan oleh BNN Kota Binjai berlangsung, selain ditemukan puluhan pengunjung yang positif mengkonsumsi narkoba, wartawan juga mendapati adanya minuman keras, yang kadar alkoholnya di atas 5%. Diduga, mikol tersebut disediakan untuk dijual kepada pengunjung.
Persoalan lain muncul dari dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan data yang diperoleh, bangunan tersebut memiliki fungsi usaha dengan jenis bangunan tempat pertemuan. Sementara aktivitas yang berlangsung di lokasi merupakan operasional tempat hiburan malam.
Bona kembali ‘buang badan’ saat disoal PBG yang tidak sesuai itu. “Pengawasan merupakan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” kata Bona.
Disoal temuan yang tidak sesuai peruntukan dan menyalahi itu, kata Bona, sudah menyampaikan kepada dinas terkait. “Terkait hal tersebut, kami sudah sampaikan ke OPD bersangkutan yang memiliki wewenang dalam hal pengawasan,” ucap Bona.
Sementara, Kabid Pembinaan dan Penata Bangunan pada Dinas Perkim Kota Binjai Efraim Leonardo Situmorang, justru menyebutkan, bahwa awal pembangunannya berfungsi sebagai tempat, sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimohonkan pemilik.
“Diskotek SS itu masuk di fungsi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) atau fungsi usaha. Artinya, mau itu gedung pertemuan, mau tempat hiburan, itu di fungsi usaha,” jelas Leo.
Sebelumnya, kata Leo, Diskotek SS telah memiliki izin PBG yang dahulu bernama izin IMB dengan Nomor: 503.644-653/K Tahun 2019, dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) nomor:0220009150681, yang diperuntukkan untuk fungsi bangunan gedung tempat usaha, dan tempat pertemuan.
“Di tahun 2019, saya gak tahu sudah ada KBLI atau belum. Dijenisnya ini yang agak lain. Kalau jenisnya di IMB itu masih gedung pertemuan, yang dimana sekarang dijadikan tempat hiburan malam. Itu nanti yang kita lihat. Kalau di jenis bangunan berbeda, seperti apa regulasinya. Karena kalau dari segi fungsi, gak ada masalah. Karena sama-sama fungsi usaha. Jadi retribusinya sama. Cuma dari jenis bangunannya ini mau kita lihat. Jika mau diberi tindakan, kita tindak,” katanya.
Leo menambahkan, di Diskotek SS tidak hanya semata-mata di PBG saja. Menurutnya juga terdapat kewenangan Dinas Perizinan BPKPAD untuk soal retribusi.
Penggerebekan
Dikabarkan sebelumnya, suasana di Diskotek Samudera Selatan di Jalan Gunung Kawi Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan, mendadak ricuh saat tim gabungan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai menggelar razia, Minggu (12/7/2026), sekitar pukul 04.00 WIB.
Kedatangan petugas membuat ratusan pengunjung panik dan berusaha menyelamatkan diri.
Sebagian nekat melompati pagar setinggi lebih dari satu meter. Ada yang berdesakan hingga menabrak petugas. Bahkan beberapa pengunjung tampak menangis setelah gagal melarikan diri dari lokasi.
Razia di Diskotek Samudera Selatan bukan kali pertama dilakukan aparat. Beberapa pekan sebelumnya, operasi serupa juga digelar di lokasi tersebut. Saat itu, petugas menduga informasi razia telah bocor. Sehingga, gerbang utama lokasi hiburan malam sempat digembok dari dalam oleh pihak pengelola.
Pada operasi kali ini, dugaan kebocoran informasi kembali mencuat. Meski demikian, tim gabungan berhasil tiba lebih cepat. Sehingga tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung yang berada di dalam lokasi.
Ratusan pengunjung terjaring dalam operasi razia ini. Hasilnya, puluhan orang dinyatakan positif narkotika dan kemudian dilakukan rehabilitasi.
reporter | Rudy Hartono

