Warga Desa Pulau Rakyat Tua Asahan Tolak Cakades Impor, Panitia Pilkades Tolak Buka Berkas

topmetro.news, Asahan – Gelombang penolakan cakades impor di Pilkades Pulau Rakyat Tua Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, masih berlanjut.

Setelah sebelumnya menyampaikan statemen melalui beberapa media massa, penolakan berlanjut dengan menggelar aksi di depan Kantor Kepala Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Selasa (14/7/2026).

Tampak ratusan warga Desa Pulau Rakyat Tua tergabung dalam Aliansi Rakyat Mengawasi (ALARM) menyampaikan tuntutan, di antaranya mendesak transparansi Panitia Pilkades Pulau Rakyat Tua, terkait pencalonan tiga ASN Pemkab Batubara, yang dinyatakan lolos sebagai bakal calon kepala desa.

Koordinator Lapangan ALARM Dedy Siregar, dalam orasinya mempertanyakan alasan tiga ASN yang bertugas di Kabupaten Batubara memilih maju sebagai bakal calon Kepala Desa Pulau Rakyat Tua.

Menurut Dedy, masyarakat berhak mengetahui, apakah para ASN tersebut benar-benar memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk status kependudukan, domisili, serta rekam jejak mereka sebagai warga Desa Pulau Rakyat Tua.

“Masyarakat meminta panitia terbuka. Memperlihatkan kepada kami, seluruh persyaratan administrasi para bakal calon memang sudah sesuai aturan. Jangan sampai muncul kecurigaan karena informasi justru ditutup-tutupi,” tegas Dedy.

Selain itu, ALARM juga mempertanyakan apakah para ASN tersebut benar-benar maju atas kemauan sendiri untuk membangun desa atau ada kepentingan tertentu yang melatarbelakangi pencalonan mereka.

Massa juga menyoroti kemungkinan adanya skenario untuk mempersempit peluang kandidat lain, meski dugaan tersebut belum disertai bukti.

Tolak Buka Berkas

Selanjutnya, massa pun meminta panitia pilkades memperlihatkan dokumen kelengkapan administrasi para bakal calon. Namun permintaan tersebut ditolak.

Panitia Pilkades Pulau Rakyat Tua melalui sekretaris hanya menyatakan bahwa berkas tiga dari empat ASN asal Batubara telah lengkap sesuai Peraturan Bupati (Perbup).

Dengan dalih mengacuh pada Perbub, panitia pun menolak memperlihatkan dokumen tersebut kepada masyarakat.

Sikap ini pun memicu protes. Massa menilai alasan tersebut tidak cukup menjawab tuntutan keterbukaan, apalagi ketika diminta memperlihatkan pasal dalam Perbup yang melarang publik mengetahui kelengkapan administrasi bakal calon kepala desa.

Situasi semakin memanas ketika Ketua dan Sekretaris Panitia memilih masuk ke dalam kantor desa di tengah desakan warga yang meminta penjelasan lebih lanjut.

Massa juga meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Pulau Rakyat Tua Hamzah Siagian, terkait dugaan adanya penerimaan uang dari PT Lanhotma sebesar Rp200 ribu dan Rp500 ribu, yang menurut massa tidak tercantum dalam APBDes.

Selain itu, ALARM mempertanyakan penerbitan surat kematian terhadap seseorang yang disebut-sebut bukan warga atau tidak berdomisili di Desa Pulau Rakyat Tua.

Namun tuntutan massa itu tidak mendapatkan penjelasan rinci maupun bukti yang dipaparkan kepada publik.

Sementara itu, di hadapan pengunjuk rasa, Camat Pulau Rakyat Romadansyah Siagian menjelaskan, seluruh tahapan pilkades telah diatur dalam Peraturan Bupati.

Ia menyebutkan, pengumuman calon yang memenuhi syarat dijadwalkan pada 23 Juli 2026. Sementara masyarakat diberikan kesempatan mengajukan keberatan mulai 23 hingga 27 Juli 2026. Tahapan banding dijadwalkan berlangsung pada 29–31 Juli 2026.

Pantauan di lokasi, aksi sempat diwarnai adu argumen antara massa dengan Panitia Pilkades Pulau Rakyat Tua.

Namun, meski berlangsung dengan ‘tensi tinggi’, aksi tetap berjalan tertib di bawah pengamanan personil Polsek Pulau Raja dipimpin AKP Defta Sitepu, bersama personel Koramil 16 Pulau Rakyat.

Usai aksi, Dedy Siregar menegaskan, belum menghentikan langkah pengawasan. Ia memastikan ALARM akan kembali mendatangi Kantor Desa Pulau Rakyat Tua untuk meminta panitia membuka dokumen kelengkapan administrasi tiga ASN asal Pemkab Batubara tersebut.

“Kami akan datang kembali bersama pendampingan Camat Pulau Rakyat. Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa proses pilkades berlangsung jujur, terbuka, dan bebas dari segala bentuk rekayasa,” ujar Dedy.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment