TOPMETRO.NEWS – Parlindungan (62) ditangkap personil Jahtanras Polres Asahan ketika merekap judi jenis Togel (toto gelap) di dalam kamar rumahnya di Dusun IV Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Asahan, Sabtu (30/9/2017).
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp370 ribu, 1 unit HP Nokia yang berisi nomor pesanan. Satu lembar kertas kecil yang berisi angka pembelian togel.
Kanit jahtanras Polres Asahan Ipda Khomaini membenarkan penangkapan tersebut. Diamankanya tersangka, dari laporan masyarakat dengan maraknya judi togel di daerah Aek Loba.
Dari informasi itu, petugas langsung melakukan pengintaian dirumah pelaku dan meringkusnya.
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya.(TMN)