TOPMETRO.NEWS – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan dua Peraturan Presiden sekaligus pada Rabu 29 Juli 2026: Perpres Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI, dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Keduanya menggantikan aturan lama yang sudah berlaku sejak 2018.
Kenaikannya tidak kecil. Kepala Staf Angkatan — jabatan bintang empat tertinggi di masing-masing matra — kini menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 48,61 juta per bulan, naik dari Rp 37,81 juta yang diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018.
Kenaikannya sekitar Rp 10,8 juta atau hampir 29 persen. Posisi bintang tiga — Kepala Staf Umum TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan — menerima Rp 44,87 juta per bulan, naik dari Rp 34,9 juta sebelumnya.
Kenaikan juga berlaku hingga ke jenjang terbawah. Prajurit kelas jabatan 1 kini menerima tukin Rp 2,5 juta per bulan, naik dari Rp 1,9 juta di aturan lama.
Kelas jabatan 2 mendapat Rp 2,9 juta, naik dari Rp 2 juta sebelumnya.
Alasan resmi penerbitan kedua Perpres ini,– seperti dikutip TOPMETRO.NEWS dari facebook @Desas Desus Cerdas pada Rabu 29 Juli 2026– bahwa Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang tukin TNI dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang tukin Kemenhan dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan capaian reformasi birokrasi sehingga perlu diganti secara menyeluruh.
Per Rabu malam 29 Juli 2026, kedua Perpres ini belum muncul di portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, yang berarti masih dalam proses administrasi pengunggahan resmi.
Peraturan teknis turunan berupa Peraturan Menteri Pertahanan dan Peraturan Panglima TNI juga masih dalam tahap penyusunan sebagai landasan operasional pencairan tukin baru ini ke seluruh personel.***

