topmetro.news, Medan – Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (3/8/2026).
Sebelumnya, Iman Irdian sudah dua kali dipanggil, namun berhalangan hadir.
Tim JPU pada Kejari Tebingtinggi menilai, kehadiran Iman Irdian Saragih diperlukan terkait perkara dugaan korupsi beraroma suap di Dinas Kominfo yang melibatkan keponakannya, Nur Erdian serta Afrianti, pihak swasta dari PT Whiz Digital (berkas terpisah).
Di hadapan majelis hakim diketuai M Nazir, saksi mengakui mengangkat Nur Erdian sebagai Plt Kabid Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi.
Terdakwa Nur Erdian merupakan keponakannya, yang pada saat bersamaan masih menjabat sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian di Pemko Tebingtinggi.
“Sebelum di Kominfo, sebagai Kasubag bagian umum. Kemudian Plt di Kabid Komunikasi. Ya saat saya menjabat sebagai Walikota Tebingtinggi,” kata Irdian menjawab pertanyaan tim JPU, dikutip dari metro.online.
Irdian menjelaskan bahwa saat itu jabatan Kabid Informasi di Dinas Kominfo Tebingtinggi, sedang kosong. Oleh karenanya, ia mengangkat Nur Erdian karena dinilai memiliki kapasitas untuk menjalankan tugas tersebut.
“Tidak ada permintaan, karena ada kekosongan jabatan di Kominfo jadi kita Plt-kan. Karena yang saya tau dia punya kemampuan. Ya, jadi dia punya dua jabatan, pada Bagian Umum dan Diskominfo,” kata Irdian.
Tim penuntut umum pun mempertanyakan keabsahan rangkap jabatan yang diemban Nur Erdian. “Masih dibenarkan, sesuai dengan aturan yang berlaku, karena satu definitif dan satu lagi sebagai Plt,” ucapnya namun tidak merincikan regulasi tersebut.
OTT
Berita sebelumnya, perkara a quo berawal saat Dit Reskrimsus Polda Sumut melakukan OTT di Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi dengan meringkus empat orang pada Hari Rabu (15/4/2026) lalu.
Tiga dari empat orang itu adalah ASN, yakni Kadis Kominfo, bendahara dan kepala bidang. Sementara satu lagi dari pihak swasta, Heny Afrianti.
Pekara ini merupakan proyek jaringan internet di Dinas Kominfo dengan pagu anggaran sebesar Rp840 juta untuk belanja kawat, faksimili, internet, dan televisi berlangganan khususnya bandwidth domestik 800 Mbps.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, penyedia jasa diduga diarahkan untuk memberikan ‘success fee’ sebesar 20 persen dari total nilai proyek jaringan internet tersebut. Diduga total fee yang diminta mencapai Rp175 juta.
PT Whiz Digital diduga memberikan uang ‘success fee’ kepada tersangka Nur Erdian sebesar Rp150 juta yang diterima pada Desember 2025. Uang itu diduga digunakan untuk operasional dan kepentingan pribadi.
Namun, saat Heny Afrianty memberikan kembali kekurangan ‘success fee’ senilai Rp25 juta kepada Nur Erdian, keduanya justru tertangkap OTT Dit Reskrimsus Polda Sumut beserta sejumlah barang bukti.
Jaksa mendakwa kedua tersangka dengan pasal yang berbeda. Terdakwa Nur Erdian didakwa Pasal 12 sedangkan terdakwa Heny Afrianti didakwa Pasal 605.
Nur Erdian didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Pasal 12 Huruf (a) atau Pasal 12 Huruf (b) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara, Heny Afrianti dijerat Pasal 605 Huruf (a) dan/atau Pasal 606 b KUHP terkait tindak pidana korupsi.
Setelah mendengarkan dakwaan, Majelis Hakim Ketua M Nazir menutup sidang dan dilanjutkan dua minggu ke depan pada tanggal 22 Juli 2026.
berbagai sumber

