topmetro.news, Medan – Komisi IV DPRD Medan meminta pihak manajemen maupun kontraktor pembangunan hotel di Jalan Raden Saleh Dalam, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan.
Permintaan penghentian kegiatan tersebut disampaikan karena lokasi pembangunan diduga berada di kawasan cagar budaya, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan dan kajian lebih lanjut terkait legalitas serta kesesuaian pembangunan dengan aturan yang berlaku.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan dipimpin Wakil Ketua Komisi IV M Afri Rizki Lubis, bersama anggota Lailatul Badri, Edwin Sugesti Nasution, dan Datuk Iskandar Muda, Selasa (27/7/2026), di Ruang Komisi IV DPRD Medan.
M Afri Rizki Lubis, mengatakan bangunan yang berada di Jalan Raden Saleh Dalam Nomor 65 tersebut saat ini telah berdiri bangunan lima lantai yang direncanakan akan difungsikan sebagai hotel.
Menurutnya, kawasan tersebut memiliki nilai sejarah sehingga perlu dipastikan seluruh proses pembangunan telah sesuai dengan regulasi, khususnya terkait aturan bangunan cagar budaya.
“Bangunan di Jalan Raden Saleh Dalam merupakan bangunan cagar budaya. Dahulu bangunan ini pernah dikosongkan oleh Pemko Medan, namun sekarang kembali dilakukan pembangunan. Karena itu, kami meminta seluruh aktivitas dihentikan sementara,” tegas Rizki.
Ia mengatakan, Komisi IV DPRD Medan akan memanggil Tim Ahli Cagar Budaya dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan untuk memastikan apakah pembangunan tersebut telah mendapatkan rekomendasi maupun izin yang sesuai.
“Karena ini berkaitan dengan bangunan cagar budaya, kami akan memastikan apakah pembangunan ini sudah memiliki izin atau belum,” ujarnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, mempertanyakan dokumen rekomendasi perubahan bangunan yang seharusnya dimiliki pihak pengelola.
Menurutnya, dalam rapat tersebut pihak manajemen belum dapat menunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa perubahan bangunan telah mendapat persetujuan dari instansi terkait.
Sebelumnya, pemilik bangunan tidak hadir dalam RDP dan hanya mengutus perwakilan yang menyampaikan bahwa bangunan tersebut berada di bawah CV M Hotel.
Namun, saat Komisi IV mempertanyakan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta surat tugas perwakilan, pihak yang hadir tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci dan menyebut seluruh dokumen berada pada pihak konsultan.
Kondisi tersebut membuat anggota Komisi IV DPRD Medan meminta agar pemilik bangunan hadir langsung dalam rapat lanjutan.
“Surat tugas resmi tidak dibawa. Ketika ditanya terkait izin PBG, jawabannya selalu berada di konsultan. Kami tegaskan, pada rapat lanjutan pemilik bangunan harus hadir langsung. Jika tetap diwakilkan tanpa alasan yang jelas, kami tidak akan menerima,” tegas Rizki.
Komisi IV DPRD Medan memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pembangunan tersebut guna memastikan pelestarian kawasan cagar budaya tetap berjalan dan seluruh proses pembangunan mematuhi aturan yang berlaku.
reporter | Thamrin Samosir

