Kasus AT Berdamai dengan Korban, Pimpinan DPRD Medan Harap Polrestabes Terapkan Restorative Justice

topmetro.news, Medan – Langkah perdamaian antara anggota DPRD Medan berinisial AT dengan pihak korban mendapat dukungan dari pimpinan DPRD Medan.

Lembaga legislatif tersebut berharap kesepakatan damai yang telah dilakukan kedua belah pihak dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang tengah berjalan di Polrestabes Medan.

Kepala Badan Kehormatan (BK) DPRD Medan Lailatul Badri AMD, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terkait perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan AT. Sebagai bentuk pembinaan internal, BK DPRD Medan juga telah memberikan teguran kepada yang bersangkutan.

“Kami sudah memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan, baik secara lisan maupun tertulis. Kami juga sudah menelusuri perkara ini dan mendapatkan informasi bahwa kedua belah pihak telah melakukan perdamaian,” ujar Lailatul Badri, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, penyelesaian secara damai tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi AT dan seluruh anggota DPRD Medan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan H Rajuddin Sagala SPdI, menyampaikan apresiasi terhadap langkah AT dan korban yang memilih menyelesaikan persoalan melalui kesepakatan bersama.

Menurut Rajuddin, perdamaian tersebut menunjukkan adanya niat baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa memperpanjang konflik.

“Kami mengapresiasi kedua belah pihak yang sudah sepakat berdamai. Ini merupakan langkah positif karena menunjukkan adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” kata Rajuddin.

Ia juga mengapresiasi jajaran Polrestabes Medan yang telah menangani proses tersebut hingga kedua pihak dapat mencapai kesepakatan damai.
Rajuddin menjelaskan, AT dan korban yang sama-sama merupakan warga Kecamatan Medan Barat telah sepakat berdamai. Bahkan, pihak pelapor disebut telah mencabut laporan yang sebelumnya dibuat.

“Kita berharap dengan adanya perdamaian ini, proses hukum dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. Memang sampai saat ini status tersangka terhadap AT belum dicabut secara resmi oleh Polrestabes Medan,” ungkapnya.

Ia berharap proses hukum dapat mempertimbangkan mekanisme restorative justice (RJ) apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi sesuai ketentuan.

“Yang terpenting kedua belah pihak sudah berdamai. Kita berharap persoalan ini tidak lagi menjadi polemik dan AT dapat kembali fokus menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Medan dalam melayani masyarakat serta menyerap aspirasi warga di Dapil 1,” tegas Rajuddin.

Dengan adanya perdamaian tersebut, pimpinan DPRD Medan berharap perkara ini dapat menjadi momentum penyelesaian yang mengedepankan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan bersama.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment