Polres Deli Serdang Pajang 18 Pelaku Narkoba, Satu Diantaranya Wanita

Polres Deli Serdang Pajang Pelaku Narkoba

Topmetro News – Selama sepekan Sat Narkoba Polres Deli Serdang berhasil mengamankan 18 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Dari 18 pelaku yang diamankan satu diantaranya wanita yakni L Br B.

Selain mengamankan L br B, para pelaku penyalahguna narkoba yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Deli Serdang diantaranya S dkk, SD,E,SN,AS,RS, S,SS AR,AF,C, S alias B, S alias P dkk dan HS. Saat dipaparkan para pelaku penyalahguna narkoba ini hanya menunduk dan tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan.

Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan didampingi Kasat Narkoba AKP Erwin Tito dalam paparannya pada Senin (2/10/2017) sekira pukul 16.00 Wib menerangkan 18 pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan hasil pengungkapan sejak Senin (25/9/2017) hingga Senin (2/10/2017).

“18 tersangka ini dibagi menjadi 13 Laporan Polisi (LP),” kata Eddy.

Baca juga: Proyek Drainase Deli Serdang gunakan air parit untuk campuran semen

Selain pelaku Narkoba, Barang Bukti juga Diamankan

Menurut Eddy Suryantha Tarigan dari pengungkapan kasus narkoba selama sepekan ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 455,27 gram dan ganja seberat 13,95 gram.

”Para tersangka diamankan dari Sibiru-Biru dan Tanjung Morawa, dari Sibiru-Biru kita berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 346,56 gram sementara hasil pengembangan di Tanjung Morawa kita berhasil mengamankan sabu seberat 100 gram,” tegas Eddy.

Lanjut Eddy, para penyalahguna narkoba yang berhasil diamankan ini merupakan pengguna, pengedar, kurir hingga bandar.

”Dari 18 tersangka yang diamankan satu diantaranya wanita yaitu L br B yang merupakan warga Sibiru-Biru, dari pengungkapan kasus narkoba ini kita lebih mengutamankan pengedar dan bandar,” pungkasnya.

Dirinya juga menjelaskan jika pihaknya masih melakukan pengembangan dan memburu para tersangka lainnya.

”Kita masih melakukan pengembangan, masih ada DPO atas nama inisial N dan AS. Kita tidak bisa merincikannya karena masih pengejaran. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112,114 UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” jelasnya.(TMD/003)

Related posts

Leave a Comment