topmetro.news, Medan – Upaya memperkuat pengawasan keimigrasian hingga ke tingkat masyarakat terus dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara.
Sebanyak 171 Desa Binaan Imigrasi (DBI) kini dibentuk dan diperkuat dengan pengukuhan 53 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).
Puluhan PIMPASA tersebut ditempatkan di 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Sumatera Utara. Mereka diharapkan menjadi penghubung antara jajaran Imigrasi dengan masyarakat desa dalam membangun kesadaran serta kewaspadaan terhadap berbagai persoalan keimigrasian.
Program tersebut sekaligus menjadi strategi memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Kondisi geografis Sumatera Utara menjadi salah satu alasan pentingnya pengawasan hingga tingkat desa. Wilayah ini memiliki garis pantai kurang lebih 545 kilometer di Pantai Timur atau Selat Malaka dan berhadapan langsung dengan Malaysia.
Selain itu, mobilitas masyarakat yang cukup tinggi membuat potensi terjadinya pelanggaran keimigrasian maupun kejahatan lintas negara perlu diantisipasi sejak dini.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto mengatakan, pengawasan tidak semestinya hanya dilakukan ketika sebuah pelanggaran sudah terjadi. Menurutnya, masyarakat harus diberikan pemahaman agar mampu mengenali potensi persoalan sejak awal.
“Pengawasan yang dimulai dari tingkat desa menjadi penting karena pencegahan tidak selalu dapat dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Pengetahuan masyarakat dan kemampuan mendeteksi gejala awal dapat menjadi bagian dari upaya mencegah persoalan berkembang menjadi kasus yang lebih besar,” ujar Agus saat menghadiri penyerahan Sertifikat DBI, pengukuhan PIMPASA dan peresmian Immigration Lounge di Medan, Kamis (20/8/2026).
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menilai keberadaan Desa Binaan Imigrasi dapat menjadi salah satu fondasi penting dalam mencegah TPPO.
Ia menyebut, pencegahan harus dimulai dari tingkat paling bawah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perdagangan orang, penyelundupan manusia serta risiko keberangkatan ke luar negeri secara nonprosedural.
“Dalam penanganan TPPO yang paling utama adalah pencegahan. Desa Binaan Imigrasi ini menjadi embrio untuk mencegah adanya TPPO,” tegas Hendarsam.
Menurutnya, masyarakat perlu dibekali pengetahuan mengenai prosedur perjalanan ke luar negeri agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi yang berujung pada praktik ilegal.
Melalui PIMPASA, petugas Imigrasi akan berperan dalam memberikan edukasi sekaligus membangun komunikasi dengan masyarakat di desa binaan. Informasi terkait dokumen perjalanan, migrasi aman, prosedur bekerja di luar negeri serta modus TPPO dan TPPM menjadi bagian penting dari edukasi tersebut.
Pola pengawasan berbasis masyarakat ini diharapkan mampu menciptakan sistem deteksi dini yang lebih efektif. Masyarakat juga didorong untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi keberangkatan nonprosedural maupun aktivitas yang mencurigakan terkait keimigrasian.
Penguatan DBI dan PIMPASA tersebut merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus memperkuat komitmen mewujudkan pelayanan dan pengawasan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.
reporter | Thamrin Samosir

