topmetro.news, Taput – Sebuah video viral yang menarasikan akan mempekerjakan kembali Ida Rohani Sinaga, ASN pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tapanuli Utara (UPT Siborongborong), beredar luas di media sosial.
Video pertama kali diunggah akun bernama Jonius Taripar Parsaoran Huta. pada Hari Kamis (20/8/2026), dan dibagikan ulang oleh beberapa akun lainnya serta mendapat tanggapan sekaligus membingungkan warga net.
Dalam video yang diunggah di media sosial, Bupati Taput JTP Hutabarat tidak secara tegas menyatakan apakah akan mengaktifkan kembali status PNS Ida Rohani. “Pada prinsipnya, kami tidak keberatan untuk mempekerjakan kembali Ibu Ida Rohani,” ujarnya.
Di awal, JTP Hutabarat menyampaikan, Ida Rohani didampingi pengacara Antony Sinaga, datang ke kantor bupati dan diskusi dengannya. Pada diskusi tersebut Bupati menyampaikan surat sekaligus menyampaikan beberapa hal terkait proses yang dialami Ida Rohani dan mekanisme yang dilakukan pemerintah.
Tetapi karena ada sanggahan dari Antony Sinaga selaku pengacara, maka dimungkinkan untuk mengaktifkan kembali status ASN Ida Rohani.
“Tapi karena ada pendapat, eh sanggahan dari Pak Antony, kami buka ruang untuk diskusi bersama. Pada prinsipnya kami tidak ada keberatan dengan bekerjanya kembali Ibu Ida Sinaga,” sebut Bupati.
Ida Rohani Sinaga sebelumnya telah dipecat melalui SK Bupati Tapanuli Utara Nomor: 100.3.3.2/322/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026. Alasan pemberhentian Ida Rohani disebut terkait pelanggaran disiplin berat, yakni absen sebanyak 67 kali.
Dipertanyakan
Pengangaktifan kembali tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai status kepegawaian Ida, serta dasar hukum dirinya kembali menjalankan tugas.
Publik mempertanyakan apakah keputusan pemberhentian tersebut telah berubah atau masih menunggu proses hukum dan administrasi.
Sebagaimana dirilis salah satu media, untuk mendapatkan kejelasan, wartawan melakukan konfirmasi kepada Kepala BKPSDM Tapanuli Utara Jenri Suryandi Simanjuntak SSos MSi, Kamis (20/8/2026).
Banding
Melalui pesan WhatsApp, Jenri menjelaskan bahwa Ida Rohani Sinaga telah mengajukan banding melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN). Namun, hingga saat ini belum ada keputusan maupun penetapan terhadap hasil banding tersebut.
“Sesuai surat BP ASN, Ibu Rohani melakukan banding, namun belum ada keputusan bandingnya. Belum ada penetapan hasil banding yang diajukan, masih dalam proses,” ujar Jenri.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan Kepala BKPSDM Taput, hasil banding Ida Rohani Sinaga, hingga Kamis (20/8/2026), masih dalam proses dan belum ditetapkan.
Kondisi tersebut menjadi penting untuk diketahui publik, terutama terkait status kepegawaian yang bersangkutan selama proses banding berlangsung.
Sebelumnya, pemberhentian Ida Rohani Sinaga menjadi perhatian setelah Pemkab Tapanuli Utara menyatakan keputusan tersebut berkaitan dengan persoalan disiplin ASN. Di sisi lain, yang bersangkutan juga diketahui telah menempuh upaya banding terhadap keputusan tersebut.
Menunggu Putusan
Kini, publik tinggal menunggu keputusan resmi atas proses banding yang diajukan. Hasilnya diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status kepegawaian Ida Rohani Sinaga serta menjawab pertanyaan mengenai dasar pengembalian yang bersangkutan menjalankan tugas.
Polemik belum berakhir. Keputusan final masih menunggu hasil banding yang hingga kini belum ditetapkan.
reporter | Jansen Simanjuntak

