Terdakwa Kasus OTT Rp 5 juta Tidak Ditahan?

Terdakwa Kasus OTT Rp 5 juta Tidak Ditahan

TOPMETRO.NEWS – Sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rp 5 Juta dengan terdakwa Senin, oknum Kepala Desa Tanjung Morawa A kabupaten Deliserdang, Selasa (3/10) tidak ditahan. Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Saryana di Pengadilan Negeri Lubukpakam.

Sekadar diketahui kasus OTT itu bermula dari pemesanan surat silang sengketa oleh saksi Soulina warga Tanjungmorawa, membeli tanah dari tiga penjual tanah seluas 17 hektar.

Namun Senin meminta uang Rp10 juta. Selanjutnya permintaan itu sanggupi namun dipanjar dulu Rp 5 juta. Uang itu lantas diserahkan kepada terdakwa Senin di sebuah karaoke Tanjungmorawa.

Atas laporan saksi itu kemudian terdakwa ditangkap aparat Polres Deliserdang.

Di persidangan terdakwa Senin tidak mau didampingi penasehat hukum. Sayangnya penyidik Kejari Lubukpakam tidak menahan terdakwa. (TM-9)

Related posts

Leave a Comment