Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara

Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara

TOPMETRO.NEWS – Buni Yani, terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp100 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan,” ucap ketua tim jaksa penuntut umum Andi M Taufik saat membacakan tuntutannya dalam sidang tuntutan di Gedung Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017).

Andi meminta majelis hakim yang diketuai M Saptono, menyatakan Buni Yani terbukti secara sah melanggar Undang-undang ITE. Dalam penilaian JPU, Buni Yani melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak menambah dan mengurangi informasi elektronik dan dokumen elektronik milikm publik atau pribadi.

Sekadar diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang bermuatan SARA Rabu, 23 November 2016 lalu.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Buni Yani melanggar pasal 28 dan pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (tmn)

Related posts

Leave a Comment