MEDAN, topmetro.news – Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sumatera Utara, Senin (21/9/2026).
Dalam aksi tersebut, massa KAMMI Sumut membawa sejumlah tuntutan terkait pengelolaan anggaran DPRD Sumut serta proses pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029.
Salah satu isu yang disoroti adalah penetapan Muhammad Yusron sebagai salah satu dari tujuh anggota KPID Sumut terpilih. Dalam rapat pleno Komisi A DPRD Sumut pada 15 September 2026, Yusron memperoleh 15 suara. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sumut, Usman Jakfar.
PW KAMMI Sumut meminta proses tersebut dibuka secara transparan, khususnya terkait persyaratan independensi dan nonpartisan calon serta potensi konflik kepentingan.
Koordinator Aksi PW KAMMI Sumut, Aqso Anshari, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan ditujukan untuk menyerang pribadi calon tertentu, melainkan mempertanyakan integritas proses pengisian jabatan publik.
“Kami datang ke DPRD Sumatera Utara bukan untuk menyerang pribadi siapapun. Kami mempertanyakan prosesnya. KPID adalah lembaga publik yang membutuhkan independensi,” tegasnya.
KAMMI Sumut juga menyoroti pemberitaan sebelumnya mengenai informasi keterkaitan Muhammad Yusron dengan PKS. Menurut KAMMI, persoalan tersebut harus dibuktikan atau dibantah melalui verifikasi administratif dan faktual.
Desak Usman Jakfar Dicopot
Dalam aksi itu, PW KAMMI Sumut turut menyampaikan tuntutan agar Usman Jakfar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara.
Menurut KAMMI Sumut, tuntutan tersebut berkaitan dengan perlunya memastikan proses pemilihan KPID berjalan objektif dan bebas dari konflik kepentingan.
“Ketua Komisi A memiliki posisi strategis dalam proses ini. Ketika muncul persoalan mengenai independensi calon dan transparansi proses, maka kepemimpinan Komisi A juga harus dipertanggungjawabkan secara politik dan kelembagaan,” ujar Aqso.
KAMMI Sumut meminta DPRD Sumut membuka dokumen serta mekanisme yang menjadi dasar proses penetapan tujuh anggota KPID Sumut.
Kecewa Ketua DPRD Sumut Tak Temui Massa
Massa aksi juga menyampaikan kekecewaan terhadap Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti, karena dinilai tidak mengakomodasi massa untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Ketua PW KAMMI Sumut, Irham Sadani Rambe, mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan Ketua DPRD Sumut. Namun, menurutnya, komunikasi tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
“Kami datang ke rumah rakyat, Gedung DPRD Sumatera Utara, membawa aspirasi masyarakat. Tetapi ketika pimpinan lembaga tidak membuka ruang dialog, bahkan komunikasi Ketua PW KAMMI Sumut melalui WhatsApp diblokir, tentu kami mempertanyakan sikap tersebut,” kata Irham.
Menurutnya, pimpinan DPRD seharusnya membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan mahasiswa yang datang menyampaikan aspirasi.
“DPRD itu rumah rakyat. Jangan sampai rakyat datang membawa aspirasi justru tidak diberikan ruang untuk bertemu dan berdialog,” tegasnya.
Desak Anggaran DPRD Diperiksa
Selain persoalan KPID, KAMMI Sumut membawa tuntutan mengenai transparansi dan pemeriksaan penggunaan anggaran Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Wawasan Kebangsaan (Wasbang), dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumatera Utara.
KAMMI Sumut mendesak penggunaan anggaran tersebut diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Mereka meminta KPK RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut, termasuk anggaran yang berkaitan dengan Abdul Rahim Siregar dan H. Ahmad Hadian untuk periode 2019–2024 serta 2024 hingga saat ini.
Irham menegaskan, tuntutan pemeriksaan tersebut bukan berarti KAMMI telah menyimpulkan adanya tindak pidana.
“Kami tidak sedang menjadi hakim. Dugaan harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan. Kalau memang tidak ada penyimpangan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ada penyimpangan, maka harus ditindak sesuai hukum,” katanya.
Menurutnya, seluruh anggaran yang bersumber dari APBD merupakan uang publik sehingga masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, digunakan, siapa penerima manfaatnya, dan bagaimana pertanggungjawabannya.
KAMMI Minta KPID Bebas Kepentingan Politik
KAMMI Sumut juga menegaskan bahwa proses pengisian KPID Sumut harus terbebas dari kepentingan politik praktis.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam informasi resmi mengenai seleksi KPID menyebutkan sejumlah persyaratan calon, antara lain memiliki integritas, rekam jejak yang baik, pengetahuan atau pengalaman di bidang penyiaran, serta bersifat independen dan nonpartisan.
Karena itu, KAMMI Sumut meminta DPRD Sumut menjelaskan secara terbuka bagaimana persyaratan tersebut diverifikasi terhadap seluruh calon.
“Kami ingin KPID diisi oleh orang-orang yang independen dan benar-benar bekerja untuk kepentingan publik. Jangan sampai lembaga penyiaran daerah justru menjadi ruang distribusi kepentingan politik,” kata Irham.
KAMMI Sumut juga meminta DPRD Sumut menindaklanjuti seluruh keberatan masyarakat serta melakukan peninjauan apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian persyaratan.
Penulis/Erris

