Polsek Percut Sei Tuan Hanguskan 51 Kg Ganja

TOPMETRO.NEWS – Polsek Percut Sei Tuan memusnahkan barang bukti berupa 51 Kg ganja asal Aceh, di halaman Mapolsek Percut Sei Tuan Jalan Letda Sujono, Medan Tembung, Rabu (4/10/2017) sore.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolsek Percut Sei Tuan AKP Junaidi didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH dan Panit II Reskrim Iptu Gindo Manurung, yang turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejatisu Labuhan Deli, Darma TU Iwan dan Ajun Jaksa Hamonangan Sidahuruk serta dua tersangka pemilik ganja, Zainuddin alias Ibrahim (57) dan Andriansyah alias Keling.

Usai memaparkan dan memberikan pengarahan, ganja tersebut langsung dimasukkan ke dalam tong pembakaran untuk dimusnahkan.

Di selah-selah pemusnahan, Wakapolsek Percut Sei Tuan AKP Junaidi menjelaskan, 51Kg ganja siap edar tersebut hasil tangkapan anggota Polsek Percut Sei Tuan pada Rabu (28/6/2017) lalu.

“Rabu 28 Juni, kita meringkus 2 tersangka narkoba jenis ganja bernama Zainuddin alias Ibrahim (57) dan Andriansyah alias Keling, di Jalan Kelambir V Medan. Dari tangan tersangka turut disita barang-bukti narkoba jenis ganja asal Aceh seberat 51 Kg,”kata Junaidi.

Lanjut Wakapolsek, kedua tersangka narkoba yang ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Kedua tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) jo 114 ayat (2) tentang Narkotika dan dalam proses pengadilan.

“Kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 15 tahun,” tegasnya.(TM/13)

Related posts

Leave a Comment