Sempat Melawan, Residivis Pelaku Curas Dibekuk Tim Opsnal Pidum Polres Labuhanbatu

topmetro.news, Labuhanbatu – Sempat melakukan perlawanan, residivis pelaku curas (pencurian dengan kekersan), dibekuk oleh Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu, Sumut.

Tersangka adalah MAD alias AG (25), warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu. Pelaku curas ini dibekuk, Jumat (25/9/2026) siang, di kawasan Jalan MH Thamrin, Kelurahan Kota Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.

Penangkapan tersangka MAD dipimpin langsung Kanit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu Ipda Satria Ramadhan STrK.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan petugas, MAD alias AG diduga bukan kali pertama terlibat perkara serupa. Polisi menyebut yang bersangkutan terkait dengan lima Laporan Polisi (LP) perkara curas yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Salah satu perkara yang tengah didalami berkaitan dengan peristiwa yang terjadi, Kamis (1/5/2025) lalu, sekira pukul 20.24 WIB, di areal Afdeling VI Blok U 8, Kebun Rantauprapat, Kecamatan Bilah Barat.

Saat itu, korban berinisial RG (38) bersama rekannya yang merupakan petugas keamanan kebun sedang melaksanakan patroli rutin.

Di lokasi, mereka menemukan tanda-tanda dugaan pencurian buah kelapa sawit berupa dodosan baru serta tumpukan sekitar 20 tandan buah segar (TBS) di parit bekoan.

Tidak lama kemudian, sekelompok orang datang ke lokasi. Salah seorang di antaranya diduga merupakan MAD alias AG dengan membawa senjata tajam jenis pisau egrek dan meminta agar buah sawit yang diduga hasil curian tersebut dibagi.

Permintaan tersebut ditolak korban karena petugas keamanan telah berada di lokasi. Situasi kemudian memanas. Salah seorang dari kelompok tersebut disebut berteriak dan menuduh petugas keamanan sebagai maling.

Dalam laporan polisi, MAD alias AG diduga mengayunkan egrek ke arah leher korban. Korban berhasil menghindar, namun kemudian diduga mengalami pemukulan pada bagian punggung.

Seorang saksi berinisial IH juga disebut mengalami pemukulan oleh kelompok tersebut.

Karena kalah jumlah, korban dan saksi memilih mundur dari lokasi. Kelompok tersebut kemudian diduga membawa sejumlah buah sawit yang sebelumnya ditemukan di area tersebut.

Petugas kebun selanjutnya menemukan 11 janjang TBS yang diduga merupakan hasil pencurian di lahan PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat.

Akibat kejadian tersebut, korban RG mengalami luka memar pada bagian punggung, sementara saksi IH mengalami memar pada pipi kiri. Pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp595.200.

Polisi Dalami Lima LP Lainnya

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP M Jihad Fajar Balman STrK SIK MH membenarkan adanya pengamanan terhadap terduga pelaku.

Menurut Kasat Reskrim, pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Labuhanbatu.

“Pengamanan terduga pelaku merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan hasil penyelidikan Satreskrim. Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi proses penyidikan dan mendalami lima LP lainnya yang terkait,” ujar Kasat Reskrim.

Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar segera melaporkan kejadian tersebut langsung kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti petugas kepolisian sesuai hukum yang berlaku.

reporter | Dody

Related posts

Leave a Comment