topmetro.news, Medan – Upaya memperkuat reintegrasi sosial warga binaan terus dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Boalemo bersama BPJS Ketenagakerjaan. Melalui kolaborasi ini, warga binaan yang menjalani program asimilasi dan bekerja di tengah masyarakat didorong mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kerja sama tersebut menjadi langkah untuk memastikan warga binaan yang kembali menjalani kehidupan produktif tidak hanya memperoleh kesempatan bekerja, tetapi juga perlindungan dari berbagai risiko pekerjaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Boalemo, Agus Risdianto, A.Md.IP., S.H., M.H., menyambut positif inisiatif tersebut. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial merupakan bagian penting dari proses reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali beraktivitas secara produktif dan memperoleh rasa aman saat bekerja.
Reintegrasi sosial, kata dia, bukan sekadar mengembalikan warga binaan ke tengah masyarakat. Lebih dari itu, mereka perlu mendapatkan kesempatan untuk bekerja, membangun kemandirian ekonomi, dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
Iuran Rp16.800 per Bulan, Pekerja Dapat Perlindungan
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam program ini adalah besaran iuran yang relatif terjangkau dibandingkan dengan manfaat perlindungan yang diberikan.
Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dapat memperoleh perlindungan dengan iuran Rp16.800 per bulan, sesuai ketentuan kepesertaan yang berlaku.
JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, termasuk pelayanan kesehatan dan santunan sesuai ketentuan program. Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sesuai persyaratan yang berlaku.
Perlindungan tersebut dinilai penting bagi pekerja asimilasi yang sedang membangun kembali kehidupan sosial dan ekonominya. Dengan adanya jaminan sosial, dampak risiko pekerjaan terhadap kondisi ekonomi pekerja maupun keluarganya diharapkan dapat diminimalkan.
Keluarga Pegawai Juga Didorong Terlindungi
Komitmen Agus Risdianto terhadap perlindungan jaminan sosial tidak hanya menyasar warga binaan asimilasi. Ia juga mendorong agar keluarga pegawai Lapas yang bekerja di sektor informal dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai persyaratan.
Pekerja mandiri, pedagang, petani, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengemudi, serta pekerja informal lainnya berpotensi memperoleh perlindungan melalui program yang sesuai dengan status pekerjaannya.
Langkah tersebut menjadi upaya memperluas kesadaran bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan juga dibutuhkan oleh pekerja sektor informal yang kerap menghadapi risiko pekerjaan tanpa perlindungan memadai.
Dengan iuran Rp16.800 per bulan untuk program JKK dan JKM bagi peserta BPU yang memenuhi ketentuan, pekerja mandiri memiliki kesempatan untuk mulai membangun perlindungan bagi dirinya dan keluarganya.
Penandatanganan Kerja Sama Perkuat Sinergi
Komitmen memperluas perlindungan tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng., dan Kepala Lapas Kelas IIB Boalemo, Agus Risdianto, A.Md.IP., S.H., M.H.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (16/10/2026) itu turut dihadiri Kepala Lapas Pohuwato sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi warga binaan asimilasi dan pekerja yang belum terlindungi.
Kerja sama ini diharapkan ditindaklanjuti melalui pendataan calon peserta, sosialisasi manfaat program, serta proses pendaftaran bagi pekerja asimilasi yang memenuhi persyaratan kepesertaan.
Melalui langkah tersebut, akses terhadap perlindungan jaminan sosial diharapkan semakin luas, terutama bagi kelompok pekerja yang sedang membangun kemandirian ekonomi setelah menjalani masa pembinaan.
Perlindungan Pekerja Dukung Reintegrasi Sosial
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perwakilan Pohuwato Boalemo, Sri Mulyana, mengungkapkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja asimilasi memiliki arti penting dalam mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi mereka.
“Ketika warga binaan memperoleh kesempatan untuk bekerja dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat, perlindungan terhadap risiko pekerjaan menjadi salah satu unsur yang mendukung proses reintegrasi sosial,” ujar Sri Mulyana.
Kolaborasi antara Lapas Boalemo dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial, termasuk bagi pekerja yang selama ini belum tersentuh program perlindungan ketenagakerjaan.
Sebab, kesempatan untuk bekerja dan membangun kehidupan baru perlu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap risiko yang dapat mengancam penghasilan serta kesejahteraan keluarga.
Perlindungan bukan sekadar soal iuran, melainkan tentang kepastian, kepedulian, dan masa depan keluarga.
penulis | Erris

