topmetro.news, POHUWATO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sinergi untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini sekaligus menjadi upaya memperluas perlindungan pekerja dan mempercepat pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Pohuwato.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan koordinasi yang berlangsung di Luna Resto & Lounge, kawasan Panorama Pohon Cinta, Pohuwato, Kamis (15/10/2026).
Pertemuan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Arif Ronaldi, S.H., M.H., bersama jajaran kepala seksi Kejari Pohuwato, termasuk Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Theosoffy Pratama Tohuli Lase, S.H., M.H.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan diwakili Kepala Kantor Cabang Gorontalo Dr. Ir. Sanco Simanullang, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng., didampingi Kepala Kantor Cabang Pohuwato Sri Muliana.
Koordinasi tersebut membahas penguatan kepatuhan pemberi kerja, penyelesaian kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran, serta perluasan perlindungan bagi pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.
KEPATUHAN PEMBERI KERJA JADI PERHATIAN
Kewajiban mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan. Hal ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan hak pekerja dan keluarganya.
Dalam upaya memperkuat kepatuhan tersebut, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan memiliki peran melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Sesuai kewenangannya, JPN dapat memberikan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam persoalan perdata dan tata usaha negara, termasuk membantu penyelesaian kewajiban pemberi kerja yang bermasalah apabila memenuhi persyaratan hukum dan dilengkapi surat kuasa khusus jika diperlukan.
Dukungan hukum tersebut dapat mencakup penanganan piutang iuran, kewajiban pendaftaran pekerja, serta persoalan kepatuhan lainnya melalui mekanisme yang sah. Pendekatan ini diharapkan mendorong penyelesaian kewajiban secara tertib, terukur, dan akuntabel.
Meski demikian, penegakan kepatuhan tetap harus berjalan sesuai pembagian kewenangan. BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan berdasarkan ketentuan, sedangkan Kejaksaan bertindak sesuai tugas dan kewenangannya di bidang hukum. Dengan demikian, tidak setiap pelanggaran administratif otomatis menjadi perkara pidana.
UNDANG-UNDANG MEWAJIBKAN PEKERJA DIDAFTARKAN
Kewajiban pemberi kerja tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pasal 14 mengatur kewajiban menjadi peserta program jaminan sosial sesuai ketentuan. Sementara itu, Pasal 15 mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program yang diikuti, serta memberikan data yang lengkap dan benar.
Adapun Pasal 17 mengatur sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Dari sisi kewenangan Kejaksaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30 ayat (2), menjadi landasan pelaksanaan kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Melalui dasar hukum tersebut, sinergi Kejari Pohuwato dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu mendorong pemberi kerja memenuhi kewajibannya sekaligus mencegah pekerja kehilangan hak perlindungan akibat kelalaian administrasi maupun tunggakan iuran.
IURAN TERJANGKAU, PERLINDUNGAN PEKERJA PENTING
Tantangan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan salah satunya adalah anggapan bahwa iuran merupakan tambahan beban pengeluaran.
Padahal, perlindungan tersebut dapat membantu pekerja dan keluarga menghadapi risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian.
Bagi pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU), tersedia pilihan kepesertaan sesuai program dan ketentuan iuran yang berlaku.
Sebagai ilustrasi, iuran mulai Rp16.800 per bulan dapat berlaku untuk skema perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU yang memenuhi ketentuan.
Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, termasuk pembiayaan perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis serta ketentuan program. Manfaat lainnya dapat mencakup santunan apabila terjadi cacat akibat kecelakaan kerja sesuai persyaratan.
Sementara itu, program JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sesuai ketentuan yang berlaku.
Manfaat tersebut diharapkan dapat membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga ketika pencari nafkah menghadapi risiko yang dijamin.
Besaran manfaat bergantung pada jenis risiko, program yang diikuti, serta pemenuhan persyaratan klaim. Adapun Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program tersendiri dengan ketentuan kepesertaan dan manfaat yang berbeda.
Karena itu, kepesertaan aktif menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan pekerja memperoleh perlindungan sesuai program yang diikuti.
PERLUAS PERLINDUNGAN, PERCEPAT UCJ POHUWATO
Sinergi Kejari Pohuwato dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan tidak berhenti pada pertemuan koordinasi, tetapi berlanjut melalui langkah konkret.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pemetaan pemberi kerja yang belum memenuhi kewajiban, penyelesaian tunggakan sesuai prosedur, edukasi kepada perusahaan dan pekerja mandiri, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Perluasan perlindungan juga perlu menjangkau petani, nelayan, pedagang, pengemudi, pelaku UMKM, pekerja konstruksi, dan kelompok pekerja informal lainnya yang menghadapi risiko pekerjaan.
Pencapaian Universal Coverage Jamsostek bukan semata-mata mengejar angka kepesertaan. Lebih dari itu, tujuan utamanya adalah memastikan semakin banyak pekerja terlindungi secara aktif sehingga hak atas manfaat jaminan sosial dapat diperoleh ketika risiko yang dijamin terjadi.
Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan penyelenggara jaminan sosial ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, memperluas akses perlindungan, serta memberikan kepastian jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya di Kabupaten Pohuwato.
Penulis |Erris

