topmetro.news, Medan – Surat undangan kegiatan Penguatan Mutu Madrasah melalui Implementasi KBC dan Pendidikan Inklusif yang diselenggarakan PD Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) Kota Medan menjadi sorotan.
Pasalnya, surat tersebut mencantumkan kontribusi peserta sebesar Rp100.000 per orang dan dibubuhi stempel Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan.
Surat ber-Nomor 046/Pan.05/S9.IGRA/K.7/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026 itu, juga mencantumkan nama Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Medan H Yose Rizal, sebagai penandatangan atas nama Kepala Kantor Kemenag Kota Medan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembayaran kontribusi peserta disebut diarahkan ke rekening Bank Sumut atas nama Eny Irmayanti Lubis.
Informasi mengenai penggunaan rekening tersebut memunculkan pertanyaan tentang mekanisme penerimaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana kegiatan.
Persoalan ini menjadi penting untuk diklarifikasi, terutama menyangkut dasar penetapan kontribusi dan penggunaan atribut kedinasan dalam surat yang diterbitkan organisasi profesi.
Penggunaan stempel instansi pemerintah pada surat kegiatan yang mencantumkan biaya peserta perlu disertai penjelasan mengenai status kegiatan dan persetujuan dari pihak berwenang.
Hal itu diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai apakah kontribusi tersebut merupakan kebijakan organisasi penyelenggara atau bagian dari program resmi Kemenag.
Selain itu, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa undangan kegiatan tersebut turut menjangkau peserta dari luar Kota Medan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai cakupan penyelenggaraan kegiatan dan koordinasi dengan pihak terkait di daerah lain.
Meski demikian, pencantuman biaya kontribusi dan penggunaan rekening atas nama perorangan tidak serta-merta membuktikan adanya pungutan liar.
Penilaian terhadap dugaan tersebut memerlukan penelusuran dokumen, dasar penarikan dana, serta keterangan dari pihak penyelenggara dan instansi terkait.
Untuk memperoleh kejelasan, konfirmasi telah dimintakan kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Medan Impun Siregar.
Pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai kebenaran penandatanganan surat oleh Kasi Pendidikan Madrasah atas nama Kepala Kantor Kemenag Kota Medan, serta ada atau tidaknya persetujuan penggunaan stempel resmi Kemenag dalam kegiatan tersebut.
Kemenag juga dimintai penjelasan mengenai pengetahuan dan persetujuan atas kontribusi Rp100.000 per peserta, alasan pembayaran disebut diarahkan ke rekening atas nama perorangan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaporan dana.
Selain itu, dimintakan penegasan, apakah kegiatan tersebut merupakan program resmi, atau kegiatan yang memperoleh rekomendasi Kemenag Kota Medan, termasuk dasar penetapan kontribusi dan mekanisme pertanggungjawabannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Kemenag Kota Medan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp yang dikirim pada Hari Senin (19/10/2026) pukul 15.08 WIB tersebut.
Pihak Kemenag Kota Medan diharapkan dapat memberikan penjelasan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi dugaan tanpa informasi yang utuh.
Klarifikasi dari PD IGRA Kota Medan H Yose Rizal serta pihak yang namanya tercantum sebagai pemilik rekening juga diperlukan untuk menjelaskan proses penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pemeriksaan dapat dilakukan oleh pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga diminta menelaah persoalan ini apabila terdapat dasar dan indikasi yang memerlukan penanganan hukum.
Kejelasan mengenai dasar pungutan, penggunaan stempel kedinasan, dan pertanggungjawaban dana menjadi penting untuk menjaga transparansi serta kepercayaan terhadap penyelenggaraan kegiatan pendidikan madrasah.
reporter | TIM

