Lindungi 21.119 Pekerja Rentan, Pemprov Sumut Gelontorkan Rp4,2 Miliar untuk BPJS Ketenagakerjaan

topmetro.news, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sepanjang 2026, sebanyak 21.119 pekerja rentan di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara telah mendapatkan perlindungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut menjadi upaya pemerintah dalam memberikan jaring pengaman ekonomi bagi pekerja sektor informal yang memiliki penghasilan tidak tetap dan jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara, Illyan Chandra Simbolon, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Medan.

Menurut Illyan, pekerja rentan merupakan kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus karena tidak memiliki upah tetap serta memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.

Kelompok tersebut meliputi buruh tani, buruh nelayan, buruh peternakan, tukang bangunan, tukang kayu, hingga tukang cukur. Pekerja pelayanan masyarakat di rumah ibadah, seperti imam masjid, guru mengaji, marbot, dan guru sekolah minggu, juga termasuk dalam kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan sosial.

Anggaran APBD dan DBH Sawit

Untuk membiayai program perlindungan bagi puluhan ribu pekerja tersebut, Pemprov Sumut mengalokasikan anggaran melalui dua sumber utama.

Anggaran pertama berasal dari APBD Pemprov Sumut sebesar Rp709,22 juta. Sementara itu, dukungan pembiayaan kedua bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit senilai lebih dari Rp3,49 miliar.

Dengan demikian, total alokasi dari kedua sumber pembiayaan tersebut mencapai lebih dari Rp4,19 miliar.

Illyan menjelaskan, para pekerja rentan yang terdaftar mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan tersebut diharapkan dapat membantu keluarga peserta menghadapi risiko ekonomi ketika pencari nafkah mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Untuk peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak memperoleh santunan sebesar Rp70 juta tanpa mensyaratkan masa kepesertaan tertentu, sesuai ketentuan program. Ahli waris juga berpeluang mendapatkan bantuan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak sesuai persyaratan yang berlaku.

Sementara itu, santunan kematian bukan akibat kecelakaan kerja dapat mencapai Rp42 juta bagi peserta yang memenuhi persyaratan masa kepesertaan minimal tiga bulan dan ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.

Disnaker Sumut Siapkan Kolaborasi CSR

Meski telah memberikan perlindungan kepada 21.119 pekerja rentan, Pemprov Sumut menyadari masih banyak masyarakat yang membutuhkan akses jaminan sosial ketenagakerjaan.

Karena itu, Disnaker Sumut tengah menyiapkan alternatif pembiayaan melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk pembentukan forum Corporate Social Responsibility (CSR) bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong perusahaan swasta berpartisipasi dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja rentan melalui program CSR dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

“Dengan beban masyarakat pekerja rentan kita yang masih banyak, saat ini kami akan membentuk forum CSR bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mengambil alternatif sumber pembiayaan dari swasta melalui CSR,” tutur Illyan.

Verifikasi Berlapis agar Tepat Sasaran

Selain memperluas pembiayaan, Disnaker Sumut juga menerapkan proses pendataan dan verifikasi berlapis untuk memastikan bantuan perlindungan sosial tepat sasaran.

Data awal calon penerima bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya kelompok desil 1 dan desil 2. Data tersebut kemudian diverifikasi melalui basis data BPJS Ketenagakerjaan dan dinas kabupaten/kota.

Selanjutnya, data calon peserta disinkronkan dengan data kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Proses tersebut dilakukan untuk memastikan program perlindungan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sekaligus meminimalkan ketidaksesuaian data penerima.

Melalui dukungan APBD, DBH Sawit, dan rencana kolaborasi dengan sektor swasta, Pemprov Sumut berharap semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Penulis: Erris

Related posts

Leave a Comment