topmetro.news, GORONTALO – Perlindungan pekerja bukan sekadar jaminan ketika risiko kecelakaan kerja terjadi. Lebih dari itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga menjadi benteng bagi keberlangsungan ekonomi keluarga, termasuk menjamin masa depan pendidikan anak hingga perguruan tinggi.
Hal tersebut ditegaskan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, S.T., M.T., S.H., IPM., ASEAN Eng., saat tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di lingkungan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Kamis (29/10/2026).
FGD tersebut mengangkat tema pengembangan model Income-Contingent Student Loan (ICL) hibrida berbasis pendapatan lulusan sebagai skema pembiayaan moderat menuju kebijakan pendidikan tinggi gratis di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Sanco menyoroti pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai instrumen perlindungan ekonomi keluarga pekerja. Sebab, ketika pencari nafkah mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga dapat mengancam kelangsungan hidup dan pendidikan anak-anaknya.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarganya. Ketika risiko terjadi, keluarga tidak boleh kehilangan seluruh sumber penghidupan dan anak-anak jangan sampai kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan,” tegasnya.
BEASISWA PENDIDIKAN ANAK CAPAI RP174 JUTA
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam forum tersebut adalah manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sesuai persyaratan serta ketentuan yang berlaku.
Sanco menjelaskan, manfaat beasiswa tersebut dapat membantu pembiayaan pendidikan anak mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, termasuk jenjang sarjana.
Bahkan, manfaat beasiswa dapat mencapai total Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak, sepanjang persyaratan kepesertaan dan ketentuan manfaat terpenuhi.
Menurutnya, manfaat tersebut menjadi bukti bahwa perlindungan pekerja memiliki dimensi yang jauh lebih luas. Bukan hanya memberikan santunan ketika risiko terjadi, tetapi juga membantu menjaga masa depan generasi penerus keluarga pekerja.
Dalam konteks pembiayaan pendidikan tinggi, perlindungan sosial ketenagakerjaan dinilai relevan dengan pembahasan pengembangan skema pembiayaan pendidikan yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi keluarga dan pendapatan lulusan setelah menyelesaikan pendidikan.
Sanco menegaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan dan kebijakan pembiayaan pendidikan dapat berjalan beriringan.
Jaminan sosial memberikan perlindungan ketika risiko menimpa pekerja, sementara kebijakan pembiayaan pendidikan membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan tinggi.
PEKERJA DAN PEMBERI KERJA DIMINTA PAHAMI HAK DAN KEWAJIBAN
Selain membahas manfaat beasiswa, Sanco juga mengingatkan pentingnya pemahaman pekerja dan pemberi kerja terhadap hak serta kewajiban dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pekerja berhak mendapatkan perlindungan dan manfaat sesuai program yang diikuti. Sementara pemberi kerja berkewajiban mendaftarkan pekerjanya, membayarkan iuran sesuai tanggung jawab, serta memastikan data kepesertaan dan pelaporan upah dilakukan secara benar.
Tidak hanya pekerja formal, perlindungan juga terbuka bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), seperti pelaku usaha mandiri dan pekerja sektor informal.
Melalui kepesertaan sesuai ketentuan program, para pekerja mandiri dapat memperoleh perlindungan dengan membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya.
Untuk itu, Sanco mengajak perguruan tinggi, pemerintah daerah, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat memperkuat edukasi serta memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, semakin luas perlindungan yang diberikan, semakin banyak keluarga pekerja yang memiliki kepastian menghadapi berbagai risiko sosial ekonomi.
HADIRKAN AKADEMISI DAN PERWAKILAN PEMERINTAH
Kegiatan FGD tersebut turut dihadiri Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNG, Prof. Dr. Arwildayanto, M.Pd.
Hadir pula Pelaksana Tugas Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Dr. Eng. Ir. Sandro Mihradi, S.T., M.Eng., IPM.
Selain itu, hadir Kepala Bidang PPA Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Dody Prihardi, S.E., M.Si.; Wakil Rektor III Universitas Negeri Gorontalo, Prof. Dr. Amier Arham, M.E.; serta akademisi UIN Syarif Hidayatullah, Dr. Jejen Misfah, M.Pd.
Kegiatan tersebut juga diikuti dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas Ilmu Pendidikan UNG.
FGD ini menjadi ruang strategis untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dalam membahas model pembiayaan pendidikan tinggi yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada kemampuan ekonomi masyarakat.
Melalui forum tersebut, pesan perlindungan pekerja yang disampaikan Sanco Simanullang menegaskan bahwa masa depan pendidikan anak tidak boleh terputus hanya karena risiko yang menimpa orang tua sebagai pencari nafkah.
Sebab, melindungi pekerja sejatinya bukan hanya menjaga kehidupan hari ini, melainkan juga menjaga harapan dan masa depan generasi berikutnya.
penulis | Erris

