topmetro.news, Medan – Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM mendesak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Medan segera menuntaskan pembebasan lahan untuk pembangunan kolam retensi di Jalan Letda Sujono.
Desakan tersebut disampaikan menyusul belum terealisasinya pembebasan lahan yang menjadi tahapan penting dalam upaya mengatasi persoalan banjir, khususnya di kawasan depan Pintu Tol Bandar Selamat, Medan.
“Sampai saat ini pembebasan lahan pembangunan kolam retensi Letda Sujono belum juga terealisasi. Untuk itu, saya meminta Dinas PKPCKTR Kota Medan segera menuntaskannya,” ujar Zulkarnaen, Minggu (1/11/2026).
Menurut Zulkarnaen, pembangunan kolam retensi di kawasan tersebut merupakan kebutuhan mendesak mengingat banjir yang kerap terjadi telah menjadi persoalan berulang dan membutuhkan penanganan konkret dari Pemerintah Kota Medan.
Ia mengatakan, persoalan banjir di Jalan Letda Sujono telah beberapa kali dibahas dalam rapat DPRD Medan bersama instansi terkait. Bahkan, peninjauan langsung ke lokasi juga pernah dilakukan bersama Gubernur Sumatera Utara dan Wakil Wali Kota Medan.
Namun, hingga kini proses pembebasan lahan yang menjadi tanggung jawab Dinas PKPCKTR belum juga rampung.
“Masalah ini sudah berkali-kali kita bahas di DPRD Medan bersama pihak terkait. Kita juga sudah meninjau lokasi banjir Letda Sujono bersama Pak Gubernur Sumut dan Wakil Wali Kota Medan. Tetapi sampai sekarang pembebasan lahannya belum selesai. Jangan lambat, ini persoalan penting yang harus segera dituntaskan,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Zulkarnaen mengungkapkan, anggaran untuk pembebasan lahan pembangunan kolam retensi tersebut sebenarnya telah dialokasikan dalam APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026.
Karena itu, ia meminta Dinas PKPCKTR memaksimalkan waktu yang tersisa agar proses pembebasan lahan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Ia mengingatkan, keterlambatan realisasi berpotensi menyebabkan anggaran tersebut menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).
“Anggarannya sudah tersedia. Jangan sampai pembebasan lahan tidak selesai tahun ini sehingga berujung Silpa. Dinas PKPCKTR harus segera berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, mulai dari pihak kewilayahan, pemilik lahan hingga BPN. Jangan sampai persoalan administrasi menghambat program yang sangat dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zulkarnaen menjelaskan bahwa pembangunan fisik kolam retensi tersebut direncanakan dilaksanakan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan pada awal 2027.
Namun, rencana itu hanya dapat berjalan apabila pembebasan lahan telah diselesaikan oleh Dinas PKPCKTR pada akhir 2026. Ia pun berharap proses tersebut dapat dirampungkan paling lambat November ini agar tahapan pembangunan tidak kembali tertunda.
“Kalau bisa pembebasan lahannya selesai November ini. Sebab, bagaimana mungkin Dinas SDABMBK bisa membangun kolam retensi pada awal 2027 jika lahannya belum tersedia? Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai masyarakat terus menunggu penyelesaian banjir, sementara proses pembebasan lahannya berjalan lambat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, memastikan pembebasan lahan untuk pembangunan kolam retensi di Jalan Letda Sujono akan diselesaikan pada 2026.
John mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyelesaikan berbagai persyaratan administrasi terkait keabsahan lahan yang akan dibebaskan.
Ia menjelaskan, salah satu kendala yang sempat dihadapi adalah perbedaan keterangan wilayah pada dokumen alas hak lahan. Dalam dokumen tersebut, lokasi tanah masih tercatat berada di Kabupaten Deli Serdang, meskipun secara administrasi saat ini telah masuk wilayah Kota Medan.
John juga mengaku telah meninjau langsung lokasi dan melakukan pengukuran. Berdasarkan hasil pengukuran tersebut, luas lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan kolam retensi mencapai 2.284 meter persegi.
reporter | Thamrin Samosir

