Santrawan: Jangan Berhenti pada Tiga Tersangka, Bongkar Aktor Utamanya!

topmetro.news, Jakarta  – Praktisi hukum Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn., mendesak penyidik mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik. Ia meminta penegakan hukum tidak berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aktor utama di balik operasi tersebut.

Menurut Santrawan, perkara dugaan penyadapan ilegal ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur internal kepolisian. Kasus tersebut menyangkut perlindungan privasi, penyalahgunaan kewenangan, keamanan negara, serta hak konstitusional warga negara. Apabila seluruh dugaan terbukti, setiap pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

“Negara hukum tidak mengenal kekuasaan tanpa batas. Jabatan, pangkat, dan kewenangan tidak pernah memberikan hak kepada siapa pun untuk menerobos hukum. Apalagi menggunakan instrumen negara untuk melakukan penyadapan tanpa dasar hukum,” tegas Santrawan.

Kasus ini mencuat setelah terungkap dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem penyadapan tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum. Nomor-nomor tersebut disebut mencakup milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, wartawan, organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha.

Tiga perwira tinggi Polri yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH). Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, perkara ini juga diwarnai dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Penyidik disebut telah menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

Santrawan menilai dugaan penghapusan data elektronik harus menjadi perhatian serius penyidik. Pemeriksaan forensik digital diperlukan untuk mengungkap siapa yang mengakses sistem, siapa yang memberikan perintah, data apa yang dihapus, serta apakah masih terdapat salinan maupun jejak digital yang dapat dipulihkan.

“Jangan sampai penghapusan barang bukti justru membuat kebenaran menjadi gelap. Teknologi forensik harus digunakan untuk membuka seluruh jejak digital. Siapa yang memerintahkan dan siapa yang melaksanakan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik harus mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti, bukan hanya memeriksa pihak yang diduga menjalankan operasi secara teknis. Menurutnya, perlu ditelusuri siapa yang memiliki otorisasi penggunaan server, siapa operatornya, siapa penyedia perangkat, dari mana anggaran pengadaan berasal, serta siapa yang mengetahui dan menyetujui kegiatan tersebut.

“Operasi penyadapan menggunakan infrastruktur teknologi tidak boleh hanya dilihat dari orang yang menjalankan perintah. Harus ditelusuri siapa yang merancang, siapa yang memerintahkan, siapa yang menyediakan fasilitas, dan siapa yang menikmati hasilnya. Jangan sampai pelaksana diproses, sementara pihak yang terbukti menjadi pengendali justru tidak tersentuh,” tandasnya.

Dalam perkara ini, terdapat sejumlah ketentuan pidana yang disebut menjadi dasar penanganan, di antaranya Pasal 258 KUHP Nasional mengenai penyadapan tanpa hak, ketentuan Pasal 332 KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE terkait perubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik tanpa hak.

Santrawan mengingatkan, penerapan pasal-pasal tersebut harus didasarkan pada pembuktian setiap unsur tindak pidana dan memperhatikan asas legalitas, termasuk ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan waktu terjadinya perbuatan. Ancaman pidana tidak serta-merta dijumlahkan karena penentuan hukuman menjadi kewenangan hakim berdasarkan fakta persidangan.

Lebih jauh, ia menilai perkara ini memiliki dimensi konstitusional yang tidak boleh diabaikan. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman.

“Kalau Presiden saja diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal, bagaimana dengan rakyat biasa, wartawan, aktivis, dan masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan untuk melindungi dirinya? Ini bukan hanya soal keamanan Presiden, tetapi soal jaminan bahwa tidak seorang pun boleh diawasi secara sewenang-wenang,” ungkapnya.

Santrawan meminta agar proses penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Ia menegaskan, tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa hanya karena memiliki jabatan atau pangkat tinggi di institusi negara.

“Jangan jadikan institusi sebagai tempat berlindung dari pertanggungjawaban pidana. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses. Tidak boleh ada impunitas, tidak boleh ada tebang pilih, dan tidak boleh ada upaya menutup-nutupi kebenaran,” pungkasnya.

Menurut Santrawan, perkara ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi mengenai siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga berhak mengetahui bagaimana dugaan operasi penyadapan berlangsung, siapa yang mengendalikan, dan apakah seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab telah diproses sesuai ketentuan hukum.

Ia berharap penyidik mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan perlindungan hak privasi warga negara tetap terjaga.

penulis | Erris 

Related posts

Leave a Comment