Fakta Hukum ‘Jungkir Balik’, PH Minta Hakim Lepaskan Indra Kesuma

Ketua Tim PH

topmetro.news – H Hamdani Harahap selaku Ketua Tim PH (Penasihat Hukum) Indra Kesuma (47) memohon majelis hakim dalam putusan sela nantinya melepaskan kliennya dari dakwaan JPU dimotori Irma Hasibuan.

Sejak kasusnya ditangani di Polda Sumut, fakta hukum sengaja ‘dijungkirbalikkan’. Akibatnya tindak pidana dakwaan pertama, Pasal 266 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan kedua, pidana Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, kabur alias ‘Obscure Libel’.

H Hamdani dalam nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi) mengasumsikan kasus yang menjerat kliennya dengan, ‘Perampok Memenjarakan yang Dirampok’. Hakim Ketua Ali Tarigan pun beberapa saat tampak tersenyum mencermati materi eksepsinya.

“Maaf di halaman berapa tadi Pak,” kata Ali Tarigan menyela Hamdani. Hakim ketua pun tersenyum setelah mendapat penjelasan dari salah seorang anggota Tim PH terdakwa bahwa eksepsi yang sedang dibacakan H Hamdani Harahap di halaman 2.

Tim PH terdakwa secara bergantian membacakan nota eksepsi setebal 12 halaman. Fakta sebenarnya, ketika terdakwa dikerangkeng di tahanan sementara Polda Sumut dan di Rutan Tanjung Gusta Medan (tahanan jaksa), beberapa oknum sengaja mendatanginya agar mau berdamai dengan Alwi SH. Malah versi JPU sebagai saksi korban.

“Motif Anda dipenjarakan agar menyerah dan melepas hak atas tanah terperkara yang saat ini dikonsinyasi di pengadilan uang ganti rugi pembangunan jalan tol Medan-Binjai sebesar Rp41 miliar lebih,” tegas Hamdani.

Fakta Hukum

Fakta hukum sebenarnya, Selasa tertanggal 25 Juni 2013 di Kantor Notaris Nuriljani Iljas SH yang disepakati isi surat kuasa hanyalah untuk mengurus perkara antara kliennya dengan M Amiruddin SE. Tidak ada perjanjian untuk berdamai dan menjual tanah terperkara kepada Amiruddin SE (Akte No. 20 dan 21 tertanggal 23 Juni 2015).

Namun setahu bagaimana telah terjadi pengikatan jual beli tanah terperkara dengan Rotua Simanjuntak. Terdakwa pun telah melaporkan Syamsul Hilal Ginting dan Tamin Sukardi ke kepolisian dengan sangkaan pemalsuan Grant Sultan No. 215. Sementara di pihak lain terdakwa Indra Kesuma sedang melakukan gugatan pembatalan putusan PN Medan Reg No: 453/Pdt.G/2001/PN Medan.

Terdakwa dan ahli waris M Badjuri, pemilik tanah terperkara Amiruddin SE (sesama ahli waris M Badjuri) diduga kuat atas suruhan Tamin Sukardi dan Alwi SH untuk mempengaruhi M Badjuri agar tidak melakukan upaya hukum banding Perkara Reg No: 468/Pdt.G/2014/PN Medan dan diselesaikan secara musyawarah.

Amiruddin juga sebagai ahli waris M Badjuri dan ahli waris lainnya (blanko kosong) memberikan kuasa kepada terdakwa. Kemudian diberikan kuasa substitusi kepada M Amiruddin SE bertindak melakukan perdamaian. Namun setahu bagaimana M Amiruddin ‘nekad’ menjual tanah berperkara kepada Syamsul Hilal Ginting.

Terdakwa bersama ahli waris M Badjuri menggugat Syamsul Hilal dan Ahmad ke PN Medan. Terdakwa dkk dimenangkan pada kasasi di MA.

Laporkan M Amiruddin Dkk

M Amiruddin SE, Syamsul Hilal Ginting dan oknum Notaris Nuriljani Iljas serta wi SH, Syamsul Hilal Ginting, Steven, dan Darmawati kemudian dilaporkan ke kepolisian dengan sangkaan pemalsuan surat dan penipuan.

Fakta autentik lainnya, surat asli tanah berperkara (Grant Sultan No. 10), masih berada di tangan terdakwa dan masih dikuasai terdakwa dkk dan tidak ada penyerahan fisik (telah terjadi ikatan jual beli secara sah). Tim PH terdakwa dari Biro Pengacara dan Administrasi Citra Keadilan juga telah melaporkan oknum penyidik dan tim JPU yang menangani perkara kliennya.

Usai mendengarkan eksepsi Tim PH, Hakim Ketua Ali Tarigan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.

Urus Perkara

Sementara mengutip dakwaan JPU, terdakwa memberikan kuasa substitusi kepada M Amiruddin untuk melakukan perdamaian serta mengurus perkara dan atau juga melakukan jual beli dengan pihak lain (Akta No. 3 Tahun 2015 tanggal 07 Juli 2015). Dengan dasar tersebut bahwa M Amiruddin telah melakukan perdamaian dan jual beli dengan pihak lain.

M Amiruddin dengan Samsul Hilal Ginting melepaskan hak atas tanah dengan ganti rugi terhadap tanah di Jalan KLY Sudarso KM 8 Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Samsul Hilal Ginting pun melakukan jual beli dengan Alwi SH (Akta No. 05 tanggal 07 Juli 2015) tentang Melepaskan Hak atas tanah dengan ganti rugi oleh notaris yang sama antara Samsul Hilal Ginting dan Rusni (istri) dengan Alwi SH.

Namun hingga perkaranya digelar di PN Medan, obyek Grant Sultan No. 10 Tahun 1898 tidak pernah diserahkan. Merasa dirugikan saksi korban Alwi SH kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment