Dua Terdakwa Renovasi Pasar Bundar Binjai Duduk di Pesakitan

TOPMETRO.NEWS – Terdakwa Ir H Amsyali dan Husni Sulaiman atas tuduhan korupsi pembangunan Pasar Bundar di Jalan Sudirman Kota Binjai, kembali di gelar di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/10/2017). Keduanya dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp1,2 Miliar dari proyek yang menelan anggaran Rp3,6 Miliar pada tahun anggaran 2012 tersebut.

Terdakwa Ir H Amsyali sebagai Dirut I PT Bhakti Karya Nusa Pratama, sebagai rekanan. Sedangkan terdakwa Husni Sulaiman, PNS aktif di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kota Medan tersebut berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dipersidangan, jaksa menghadirkan lima saksi. Salah seorang saksi, Aseng yang juga menjabat Dirut II PT Bhakti Karya Nusa Pratama dalam persidangan menerangkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Amsyali bukan hanya negara, melainkan kerugian pribadinya.

“Mulanya Amsyali meminjam modal kepada saya untuk berbisnis proyek ini. Dengan catatan keuntungan dibagi dua. Saya sudah menanamkan modal Rp1 miliar. Tapi yang kembali cuma sekitar Rp700 juta dan Rp300 juta lagi tidak diberikan karena keburu proyek dihentikan karena kasus ini,” kata Aseng di depan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.

Sementara itu JPU Kejari Binjai Heri Situmorang mengatakan akibat perbuatan kedua terdakwa negara dirugikan Rp1,2 miliar.

“Kasus korupsi ini sudah ditangani selama 5 tahun, sempat terhenti karena selalu di tolak pihak Kejaksaan kemudia. Namun setelah berkas rampung, kedua terdakwa langsung di sidang dan ditahan,” ucap Heri Situmorang.(TM/09)

Related posts

Leave a Comment