TOPMETRO.NEWS – Kasus perdagangan manusia dengan terdakwa, Ari kembali digelar di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/10/2017) siang. Kali ini sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Pengunjung sidang yang hadir ikut mendengarkan keterangan saksi mendadak heboh. Pasalnya, saksi yang telah janda itu mengaku rela dijual temannya demi uang sebesar Rp800 ribu sekali melayani pria hidung belang, Rabu (11/10/2017) siang.
“Sekali main (short time) saya dibayar Rp800-700 ribu Pak Hakim. Sebenarnya abang itu (terdakwa Ari) tidak ada menjual saya. Itu memang atas dasar kemauan saya sendiri karna lagi butuh uang. Cuma lagi memang dia yang mencarikan pria hidung belangnya dengan imbalan Rp200 ribu,” terang Bunga (nama samaran) di hadapan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun.
Mendengar hal tersebut, Hakim Anggota, S Batubara langsung terkaget-kaget. Sembari sedikit bercanda, dia kemudian mulai mencerca Bunga dengan pertanyaan-pertanyaan.
“Saya mau tanya, sudah berapa kali kamu melayani pria hidung belang. Kemudian yang terakhir ini kamu ditangkap di Hotel mana?,” tanya Hakim S Batubara.
Tanpa ada rasa canggung, Bunga mengaku baru pertama kali melayani pria hidung belang yang mau menikmati kemolekan tubuhnya.
“Baru pertama kali itu Pak Hakim. Itu pun belum sempat main (berhubungan badan) langsung ditangkap sama Petugas Polresta Medan di Hotel Pardede,” jawabnya.
Masih penasaran, Hakim S Batubara terus menanyai Bunga yang disambut dengan sorakan pengunjung sidang.
“Oke tadi kamu bilang lagi butuh uang. Saya heran saja, kenapa pikiran kamu pendek sekali mau terjun ke dunia seperti itu. Lebih bagus kamu jualan belut atau jualan durian di Pajak sana, kan uangnya halalan toyyiban,” tanya Hakim S Batubara lagi.
Sambil sedikit tersipu malu, perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke ini mengaku karena saat itu memang dia lagi terdesak uang.
“Selain jadi pemandu lagu, saya ada bisnis jual pakaian online. Saya memang lagi butuh uang saat itu. Makanya saya mau melayani pria hidung belang,” beber wanita berkulit putih itu.
Namun saat Hakim menanyakan tentang sistem pelanggan yang tak dikenal memesannya melalui telpon. Bunga dengan tenang menjawab kalau dirinya takut dengan pelanggan yang tak dikenalnya.
“Saya takut yang mulia, kalau selain terdakwa yang menghubungi, saya tidak mau yang mulia. Saya takut tak dibayar,” cetus Bunga sembari tersenyum.
Pantauan awak media, begitu majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan, Bunga langsung merangkul terdakwa Ari.
“Maafkan aku ya. Gara-gara aku, abang harus mendekam di sel tahanan,” ujar Bunga sembari memeluk erat terdakwa Ari yang digiring ke sel tahanan sementara PN Medan.(TM/10)
