2 Penjambret HP Remaja 12 Tahun Diringkus Tekab Medan Kota

Tekab Medan Kota

topmetro.news – Tekab (Tim Khusus Anti Bandit), Polsek Medan Kota meringkus dua tersangka jambret handphone milik korban yang masih berusia 12 tahun. Kedua tersangka diringkus pada Jumat, (10/7/2020), sekira pukul 16. 00 wib, di Jalan Teratai, Medan.

Kedua tersangka yakni, M Ansor (24) warga Jalan Lingkaran KB Biru Krakatau dan Abdul Halit (26) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Alfajar, kota Medan.

“Kedua tersangka beraksi menjambret korban Kesia Eliana Moka (12) warga Jalan Brigjen Katamso Kampung Aur No. 6B Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat,” Kanit Reskrim Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, Senin (13/7/2020).

Tekab Medan Kota Amankan Barang Bukti

Lanjut dikatakannya, bahwa kedua tersangka diamankan setelah merampas handphone milik korbannya. Kala itu, korban mau mengantarkan kucing dan melintas di Jalan Teratai dengan berjalan kaki.

“Tiba-tiba datang satu unit sepeda motor Beat warna putih medekati korban dan langsung menarik handphone yang ada di tangan korban. Karena kaget, korban sepontan berteriak dan langsung di bantu warga sekitar. Kedua pelaku berhasil diamankan warga,” sebut Ainul Yaqin.

Baca Juga: Dua Pencuri TV LCD, Diringkus Tekab Medan Kota

Atas kejadian tersebut, sambung Kanit Reskrim, kedua tersangka beserta barang bukti, satu unit handphone Vivo. Termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru plat BK 6864 AHP yang digunakan kedua pelaku untuk melakukan aksinya.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka telah terbukti melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas,” pungkas Yaqin.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment