Tipu Perusahaan, David Diringkus

TOPMETRO.NEWS – David Lumban Tobing (34), warga Jalan Kopra Raya, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan diamankan Unit Reskrim Polsek Delitua, dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna dalam keterangan persnya Rabu (11/10/2017) mengatakan tersangka diamankan Selasa (10/10/2017), setelah sebelumnya menerima laporan Marcell Koswara (45), warga Jalan Citra Garden I, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta, sebagai pihak korban yang telah dikuasakan Direktur PT UPA yang beralamat di Medan Johor.

Dijelaskan Kapolsek, dalam laporannya, korban menjelaskan kasus tersebut bermula pada Januari 2017 lalu, PT. UPA mengadakan program sewa pajang yang dimulai Januari hingga Mei 2017 untuk beberapa toko di wilayah Sumatera Utara, dana dalam program itu PT UPA memberikan konpensasi kepada toko tersebut sebagai bonus.

Tersangka yang juga menjabat sebagai Manager Area di perusahaan itu menjalankan program tersebut, namun tidak memberikan konpensasi ke toko-toko yang dimaksud. Hal itu diketahui setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan di tempat pengambilan Barang yang berlokasi di gudang penyimpanan barang di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.

Diketahuilah bahwa David telah mengambil barang produk makanan ringan sejenis biskuit, dan makanan ringan lainnya sejak bulan Januari hingga Mei 2017. Menurut keterangan Kapolsek, tersangka telah mengakui telah mengambil barang- barang dimaksud namun tidak diberikan ke toko-toko yang mendapat konpensasi, melainkan telah menjualnya ke toko lain, sehingga pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp42 juta.

“Atas perbuatannya, David dipersangkakan melanggar tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 dari KUHPidana,” tutup Kapolsek.(TM/08)

Related posts

Leave a Comment