Polisi Ringkus Pecandu Sabu

TOPMETRO.NEWS – Petugas Narkoba Polres Asahan meringkus seorang pemakai sabu. Tersangka Adi Sumardi (25 tahun), merupakan warga Kongsi Anam, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.

Petugas menyita barang bukti 1 plastik klip ukuran kecil berisi sabu seberat 0,22 gram. Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Ahmad Yani Simpang Jalan Seroja Kisaran, Kabupaten Asahan, kemarin.

Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga SIK MSi mengatakan, penangkapan bermula ketika petugas mendapat info bahwa tersangka memiliki narkotika jenis sabu.

Lalu, personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke lapangan. Setelah memastikan langsung melakukan tindakan dengan menangkap tersangka saat melintas di TKP. Saat hendak ditangkap tersangka membuang narkotika sabu tersebut dari genggaman tangannya.

Dari keterangan tersangka, sabu tersebut dibeli dari seseorang di Jalan Durian Kisaran seharga Rp100 ribu.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Asahan guna untuk dilakukan penyelidikan,” pungkas Kapolres.(TMN)

Related posts

Leave a Comment