TOPMETRO.NEWS – Mantan Kepala Dinas (Kadis) PU Bina Marga Kabupaten Sergai, Darwin Sitepu nyaris menangis saat membacakan pledoi (pembelaan) ketika sidang digelar di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/10/2017) sore.
Dalam pembelaannya, terdakwa Darwin mengaku dizholimi terhadap kasus korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Sergai dengan pagu sebesar Rp11 miliar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,9 miliar.
“Pada tahun 2013 tepatnya baru 2 bulan saya menjabat Kadis PU, bendahara Pak Samsir menawarkan saya satu unit mobil Honda CR V. Namun saya menolaknya. Hal itu lantas membuat saya penasaran, kok bisa seorang bendahara punya uang sebanyak itu. Saya pun memutuskan untuk mengawasi kinerjanya,” ucap Darwin di hadapan Ketua Majelis Hakim, Nazar Effendi.
Seiring berjalannya proyek pemeliharaan jalan tersebut, terdakwa Samsir meminta tanda tangannya untuk pencairan cek sebesar Rp150 juta.
“Karena dalam proyek tersebut saya yang bertanggung jawab penuh. Saya selidiki, rupanya yang dicairkan oleh terdakwa Samsir sebesar Rp1 miliar lebih. Di situ saya marah lalu mengumpulkan Khairul Haitami selaku PPK dan saudara Rusdi untuk membahas permasalahan itu. Samsir pun mengakui kesalahannya serta berjanji mengganti uang yang sudah digelapkannya,” imbuhnya dengan mata berkaca-kaca.
Lebih lanjut dia mengatakan, setelah kejadian tersebut, seluruh kegiatan swakelola diubahnya menjadi pihak ketiga.
“Saya mengakui kesalahan ini terjadi mungkin karena kesibukan saya dengan tugas sehari-hari di lapangan dan terlalu percaya kepada staf. Mohon ringankanlah hukuman saya Pah Hakim,” pungkasnya.
Sementara itu, Samsir mengakui semua kesalahannya. Dalam pembelaannya, dia mengaku uang hasil korupsi tersebut dipakainya untuk keperluan pribadi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benhard menuntut kedua terdakwa yakni masing-masing terdakwa Darwin selama 6 tahun penjara dan dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp3 miliar subsidair 4 tahun dan terdakwa Samsir selama 6 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp348 juta subsidair 3 tahun penjara.(TM/10)