Demo di Kantor PLN Nyaris Bentrok

TOPMETRO.NEWS – Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) berunjukrasa didepan kantor PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara Jalan Yos Sudarso nyaris Bentrok dengan polisi.

Pasalnya puluhan mahasiswa dilarang petugas untuk membakar ban bekas didepan pagar kantor PLN. Tak terima dilarang membakar ban saling tolak-tolakan pun tak terhindarkan antar pendemo dengan petugas.

Adapun dalam orasi HIMMAH meminta untuk mengusut dugaan pungli yang terjadi di tubuh PLN.

Wakil Ketua Umum HIMMAH, Abdul Razak Nasution mengatakan bahwa aksi massa tersebut protes karena adanya dugaan pungutan liar (pungli) di PLN (Persero) Rayon Perdagangan, Kabupaten Simalungung, dan PLN (Persero) Area Pematangsiantar pada kegiatan Pasangan Sambung Baru (PSB) di Afdeling L, J, dan I PT. Bridgestone SRE Dolok Merangir, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

“Sesuai hasil investigasi lapangan, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi atau pungli dan penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang dilakukan Manager PLN (Persero) Area Pematangsiantar dan PLN (Persero) Rayon Perdagangan, pihak penyedia jasa, oknum PT Bridgestone SRE Dolok Merangir,” katanya di sela-sela aksi, Senin (23/10/2017).

Razak mengungkapkan bahwa ada dugaan penyelewengan yang berpotensi merugikan rakyat dan negara karena PSB diperuntukan pada lokasi Afdeling L, J, dan I. Dimana notabenenya berada di wilayah kerja atau konsesi PT Bridgestone SRE Dolok Merangir sebanyak 398 PSB dengan daya 1.300 Va dan selesai dikerjakan pada tahun 2016 hingga 2017.

“Bahwa administrasi pelanggan PSB menggunakan nama masing-masing karyawan PT Bridgestone. Padahal perumahan tersebut merupakan inventaris perusahaan PT Bridgestone yang diduga terjadi manipulasi data pelanggan,” ungkapnya.

Razak juga menjelaskan bahwa sesuai hasil wawancara terhadap karyawan pengguna listrik. Biaya PSB yang dibebankan oleh pihak penyedia jasa kepada masing-masing pengguna listrik adalah sebesar Rp 2,5 juta untuk Afdeling L, dan Rp 3,6 juta untuk Afdeling J dan I.

“Dalam hal tersebut, kami duga telah melanggar Permen ESDM No 27 Tahun 2017, tentang Tingkat Mutu, Pelayanan dan Biaya, bahwa untuk PSB dengan daya 1.300 VA sebesar Rp 1,2 juta sehingga diduga telah terjadi pungutan liar lebih kurang Rp 600 juta,” jelasnya.

Tak hanya itu, kegiatan PSB di Afdeling L, J, dan I diduga tidak memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009.

“Kami telah melayangkan laporan dan pengaduan ke Kejati Sumut pada tanggal 24 Agustus 2017. Kami juga mendesak Kajati Sumut segera menindaklanjuti laporan resmi tersebut. Jadi kami minta juga kepada General Manager PLN Wilayah Sumut untuk mencopot jabatan Manager PLN Rayon Perdangangan, dan Area Pematang Siantar,” pungkas Razak.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment