Korupsi Dana Pengadaan Pagar Pengaman Jalan, Mantan Kadishub Karo Dihukum Setahun Penjara

TOPMETRO.NEWS – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karo, Lesta Karokaro mendapat putusan hukuman selama setahun penjara dalam perkara korupsi dana pengadaan Pagar Pengaman Jalan (Guardrail) senilai Rp 131 juta lebih.

Putusan hukum itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Aswardi Idris pada Senin (23/10/2017) sore di Ruang Cakra V Pengadilan Tipikor Medan.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Lesta Karokaro dengan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Aswardi.

Hukuman itu diberikan, karena Lesta Karokaro bersama seorang rekanan Ricki Yudha Purba melakukan perbuatan yang dinilai merugikan keuangan negara. Namun, untuk terdakwa Ricki Yudha Purba dikenakan hukuman tambahan berupa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 131 juta lebih yang dananya telah dititipkan di Kejari Karo.

“Masing-masing terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebutnya.

Putusan hukum yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo Sebelumnya yang meminta keduanya untuk dikenakan hukuman selama 1,5 tahun penjara.

“Selain hukuman penjara, kedua juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU Dapot Manurung, Jumat (13/10/2017) lalu.

Berdasarkan informasi, Lesta Karokaro dijadikan tersangka dan menjalani persidangan perkara korupsi karena berperan sebagai Panitia Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan Pengaman Jalan (Guardrail) tersebut.

“Dari hasil audit BPKB terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 131.460.093,” ungkap Dapot.

Selain itu, serah terima pekerjaannya juga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya karena pembayaran paket pengadaan pagar pengaman jalan dilakukan sebelum pekerjaan selesai.

Penyelidikan ini pertama kali dilakukan oleh penyidik Polres Tanah Karo berdasarkan hasil laporan dari masyarakat. Penahanan terhadap keduanya pun dilakukan oleh penyidik pada di sel Mapolres Tanah Karo sejak Senin (9/01/2017) lalu.

Setelah berkasnya lengkap, keduanya dan sejumlah barang bukti kemudian dilimpahkan ke Kejari Karo untuk dilakukan pemberkasan agar dapat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment