Kejari Labusel Limpahkan Perkara Tipikor Oknum Bendahara RSUD Kota Pinang

Kejari Labusel melimpahkan

topmetro.news – Kejari Labusel (Labuhanbatu Selatan) dilaporkan telah melimpahkan berkas perkara korupsi Ridwan Efendi, oknum Bendahara Pengeluaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pinang ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Dengan demikian, Ridwan merupakan orang ketiga dalam perkara korupsi Rp1,5 miliar terkait Pengelolaan Keuangan RSUD Kota Pinang yang bersumber dari penerimaan UP/Ganti Uang (GU) dan PAD Kabupaten Labusel TA 2014.

Hal itu dibenarkan Kajari Labusel melalui Kasi Pidsus Riamor Bangun ketika dikonfirmasi via pesan teks WhatsApp (WA), Jumat malam tadi (23/10/2020).

Materi Berkas

Menurutnya secara formil dan materil berkas Ridwan Efendi telah terpenuhi guna diuji di Pengadilan Tipikor Medan dan berkasnya telah dilimpahkan Kamis kemarin.

Mantan Bendahara Pengeluaran rumah sakit kebanggaan Labusel tersebut dijerat pidana Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yakni setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Sebelumnya, imbuh Riamor, Direktur RSUD Kota Pinang, Kabupaten Labusel dr Daschar Aulia, Senin petang (19/10/2020), di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan dipidana 6 tahun penjara. Serta membayar denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) tiga bulan kurungan.

Selain itu majelis hakim dengan Ketua Syafril Batubara, juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,2 miliar lebih. Subsidair dua tahun kurungan.

Majelis hakim berkeyakinan terdakwa dr Daschar terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kwitansi Fiktif

Mengutip dakwaan JPU Riamor Bangun, terdakwa dr Daschar Aulia melaporkan penggunaan dana operasional sebesar Rp1.650.177.806. Namun Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) atas pengelolaan keuangan RSUD Kota Pinang Kabupaten Labusel TA 2014, beberapa laporan keuangan menggunakan faktur/bon dengan kwitansi fiktif.

Sejumlah pegawai disuruh menuliskan belanja makan minum pasien, jasa servis, penggantian suku cadang, pemeliharaan perlengkapan kantor, bahan habis pakai, pengisian tabung gas dan item lainnya. Kemudian diserahkan kepada saksi Rahmawati Hasibuan (penuntutan dilakukan secara terpisah).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment