Gelapkan Vario Bos, Karyawan Toko Diciduk di Aceh

TOPMETRO.NEWS – Polsek Sunggal kembali meringkus kasus pengelapan sepeda motor di wilayah hukumnya. Pengungkapan itu berdasarkan laporan korban Dawinder Singh (38) warga Jalan Balam Perumahan Platinium Residence Blok E No. 5, Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal, pada Sabtu (21/10/2017) lalu, sekira pukul 22.00 WIB.

Tersangka Jndris Dika Putra alias Dika (20) yang merupakan karyawan Toko Nasional Sport milik korban di terima bekerja ditempat usahanya Jalan Ring Road No 10 C, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Kemudian korban memberikan 1 unit sepeda motor kepada tersangka untuk keperluan di tokonya dan menjemput karyawan lainnya.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/10/2017) lalu, sekira pukul 22.00 WIB, tersangka yang merupakan warga Desa Along, Kecamatan Salang, Kabupaten Simelu Provinsi Aceh ini membawa sepeda motor Toko Nasional Sport untuk menjemput karwan dari Jalan Kasuwari yang bernama Yuman, namun tersangka tidak menjemput Yuman melainkan tersangka malah mengambil bajunya di tempat tinggalnya dan langsung pergi ke Aceh.

Naas, saat hendak melarikan diri, dia terkena rajia dan dia tidak dapat menunjukkan surat – surat sepeda motor trsbut, bahkan tersangka juga mengubah plat nomor dari BK menjadi BL.

“Sewaktu terjaring razia, petugas Polisi Aceh, tersangka tidak dapat menunjukkan surat – surat (STNK) sepeda motor tersebut dan tersangka juga mengubah plat nomor dari BK menjadi BL, hal tersebut petugas Polisi Aceh langsung berkordinasi dengan Polsek Sunggal dan tersangka langsung kita menjemput berikut dengan barang bukti sepeda motor Honda Vario white blue BK 5282 EAJ,” ujar Manik, Selasa (24/10/2017).

Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Sunggal, Atas perbuatabasal yg dipersangkakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment