Sadis!!! Wanita 18 Tahun Diperkosa dan Dianiaya Hingga Pingsan

TOPMETRO.NEWS – DF (18) warga Jalan Pasar XI, Tembung Percut Seituan menjadi korban keberutalan pacarnya, Abdul Rahman Nasution (24) warga Tanjung Morawa. Tak hanya diperkosa pelaku juga dianiaya hingga tak sadarkan diri.

Beruntung penganiayaan tersebut diketahui warga Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung dan membawa pelaku ke Mapolsek Percut Seituan, Selasa (24/10/2017) siang

Info yang diperoleh di Mapolsek Percut Seituan menyebutkan penganiayaan itu berawal saat korban dijemput pelaku dari tempatnya kerja di Jalan Letda Sujono, dekat SPBU Kelurahan Medan Tembung.

“Aku dijemputnya di tempat kerjaku, dia memaksaku ikut. Padahal aku tidak mau tapi dia memaksa dan digendongnya aku keluar. Terus dibawanya aku naik sepeda motor Supra X125 nya ke hotel Bintang, Pusat Pasar,” kata korban.

Menurut korban, setibanya di kamar pelaku memaksa untuk bersetubuh tapi ditolak. Pelaku yang emosi lantas menganiaya korban hingga pingsan, lalu memperkosanya memperkosanya.

“Sampai di kamar hotel bintang dia memaksaku untuk bersetubuh, tapi aku tidak mau kami ribut di kamar, trus dipikulnya sampai aku tidak sadarkan diri. Begitu sadar, ternyata aku tanpa menggunakan pakaia. Memang sudah pernah kami berhubungan tapi pas dia belum pergi merantau. Pas dia pulang merantau tanggal 23 September kemarin aku sudah tidak mau lagi sama dia, tapi dia memaksa ku terus,” beber korban.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian meminta HP korban namun ditolaknya.

“Pas aku sadar dia minta HP ku tapi tidak ku kasih, dia bilang mana HP ku dulu, kau ganti itu HP ku. Memang pernah dia kasih aku HP tapi itu sudah lama,” ujar korban.

Mendengar keributan di kamar hotel, pengawas hotel menyuruh pelaku dan korban pergi.

“Karena ribut di hotel, kami diusir dari hotel setelah bayar uang kamar Rp40 ribu. Dia pun membawaku kembali ke tempat kerja ku. Sesampai ditempat kerja dia memaksa minta hape ku lagi tapi tidak ku kasih, terus dia memukul ku,” beber korban.

Beruntung warga yang melihat langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Percut Seituan.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan IPTU Philip A Purba mengatakan, pelaku diserahkan ke Medan Kota, karena TKP nya Hotel Bintang, wilayah Medan Kota.

“Pelaku dikenakan pasal pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” kata Philip.(TM/13)

Related posts

Leave a Comment