Info Penting…!!! Cek STNK Anda, Ini Manfaat SWDKLLJ

Coba Cek STNK Anda...

TOPMETRO.NEWS – Pernahkah Anda tahu atau mendengar/membaca SWDKLLJ? Coba cermati STNK kendaraan Anda. Saat kita membayar pajak kendaraan otomatis kita dikenai biaya SWDKLLJ. Lantas, apakah SWDKLLJ itu? Untuk apakah kegunaannya?

SWDKLLJ yaitu kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Nah, dengan membayar pajak kendaraan kita, maka biaya SWDKLLJ langsung ikut dibayar, otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari type kendaraan kita.

Untuk motor berkapasitas mesin 50 CC s/d 250 CC akan dikenai tarif Rp35 ribu. Sedang untuk jenis Sedan, Jeep dan lain-lain sebesar Rp143 ribu.

Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan di jalan raya. Besarnya santunan yang diperoleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu:

– Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta.
– Cacat (maksimal), sebesar Rp 25 juta.
– Biaya Rawat (maksimal), sebesar Rp 10 juta.
– Biaya Penguburan, sebesar Rp 2 juta.

Selanjutnya, bagaimana cara mendapatkan santunan itu?

1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Isi formulir dengan melampirkan laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/ahli waris korban.
3. Jika korban luka2 harus dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedang jika meninggal dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
4. Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan. sejak mulai terjadinya musibah atau tdk dilakukan penagihan dalam kurun waktu 3 bulan, sejak mulai hak santunan disetujui Jasa Raharja.

Santunan ini diberikan tidak cuma pada seseorang/pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan.

Jadi kita harus tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya!

Anehnya sejauh ini tidak pernah ada sosialisasi terkait hal ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017

Meninggal dunia (ahli waris) naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
– Cacat tetap naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
– Biaya perawatan luka-luka maksimal naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.
– Penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp 1 juta.
– Penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp 500 ribu.
– Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.
Intinya, kita semua wajib tahu, karena itu hak kita.(***)

Related posts

Leave a Comment