Sidang Judi Online, Hakim kaget Transaksi Terdakwa Milyaran Rupiah

TOPMETRO.NEWS – Sidang kasus judi Online bertransaksi hampir miliaran rupiah, membuat Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik terkejut, lantaran terdakwa Setiabudi alias Budi memiliki 4 Token Transaksi, 3 Buku tabungan BCA, 1 Buku Tabungan Mandiri, 1 Buku Tabungan Mestika, 1 Buku Tabungan CIMB Niaga.

Agenda sidang dari keterangan terdakwa ini, membuat majelis hakim terkejut, sebab yang menangkap terdakwa dari Mabes Polri lantaran nilai transaksi miliaran rupiah, oleh sebab itu hakim langsung menanyakan keuntungan bisnis judi Online.

“Hasil dari judi Online ini sangat menggiurkan untungnya,” ucap terdakwa sambil menunduk dihadapan Majelis Hakim Rabu (25/10/2017).

Lanjut lagi, terdakwa juga menerangkan bahwa dirinya memiliki 4 Token Transaksi yang persyaratannya dari masing-masing Bank senilai ratusan juta rupiah. Dan juga terdakwa memiliki beberapa buku tabungan.

Setelah mendengar keterangan terdakwa, Hakim menunda sidang sampai pekan depan Rabu (1/11) dengan agenda tuntutan.

Menurut pantauan awak media dipersidangan, terdakwa ketika ditanya majelis hakim selalu berbelit-belit. Dan tidak menunjukan rasa hormat kepada hakim.

Untuk diketahui bahwa terdakwa Setiabudi alias Budi ini ditangkap Mabes Polri. Terdakwa ditangkap lantaran bos besar Bandar Judi Online beromset Miliaran rupiah. Judi online yang dimainkan terdakwa yakni sepakbola. Barang bukti hasil penangkapan terdiri dari 3 Buku Tabungan Bank BCA, 1 Bank Mandiri, 1 Bank Mestika, dan 1 CIMB Niaga.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment